Polda Sumsel: Heriyanti Bukan Tersangka, Masih Diperiksa, Rp2 Triliun Masih Dalam Proses Bilyet Giro
AsSAJIDIN.COM — Pernyataan Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyatakan bahwa Heriyanti anak bungsu almarhum Akidi Tio tersangka dibantah secara tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat memberikan keterangan pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Provinsi Sumsel, Senin (02/08/2021)
Supriadi mengatakan, Heriyanti yang anak bungsu almarhum Akidi Tio belum berstatus tersangka melainkan masih dalam proses pemeriksaaan. “Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Kita panggil yang bersangkutan ini untuk memastikan uang Rp2 triliunnya ada atau tidak. Sampai saat ini Heriyanti masih di atas (ruang pemeriksaan),” katanya
Lanjutnya, dirinya meminta kepada awak media untuk mendapatkan informasi hanya dari pihak yang berwenang di Polda Sumsel yakni dari Kapolda Sumsel langsung ataupun dari Dirkrimum dan Kabid Humas Polda Sumsel. “Yang berwenang itu Kapolda, Dirkrimum sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan dan juga Kabid Humas. Jika ada informasi dari pihak lain, kami tidak bertanggungjawab,” ujar Supriadi
Supriadi menjelaskan, terkait uang sebesar Rp2 Triliun tersebut bukanlah prank atau Hoaks. Bantuan tersebut rencananya akan dikirimkan melalui bilyet giro. “Tidak ada prank, karena Akidi Tio ini benar adanya. Rencananya bantuan ini akan disalurkan melalui bilyet giro. Namun pada waktunya, bilyet giro ini belum bisa dicairkan karena ada teknis yang harus diselesaikan. Dan hari ini Ibu Heriyanti kita undang ke Polda, bukan ditangkap. Kita tidak tangkap dia tapi diundang untuk klarifikasi atas penyerahan bilyet giro ini dan sampai saat ini masih pemeriksaan soal bantuan itu,” jelasnya
Lebih lanjut diungkapkannya, pihaknya membutuhkan waktu untuk bisa menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut. “Bilyet giro ini melalui Bank Mandiri, karena itu yang bersangkutan ke Bank Mandiri. Kita tadi tunggu sampai jam 2 siang, maka setelah itu kita undang yang bersangkutan ke Polda,” ungkap Supriadi
Supriadi menambahkan, jika nantinya ini adalah prank, pihaknya tentu akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita akan proses sesuai yang berlaku, tapi yang bersangkutan masih diperiksa. Bilyet giro kan belum cair masih menunggu dana dan statusnya belum masuk. kita juga nanti akan telusuri darimana sumber dana bantuan ini,” katanya. (MN)