SYARIAH

Tukar Cincin Saat Tunangan, Apakah Boleh atau Termasuk Tasyabbuh?

ASSAJIDIN.COM – Pada saat melaksanakan pernikahan, terkadang beberapa masyarakat melakukan tradisi tukar cincin tunangan. Namun, hal tersebut di dalam islam ternyata ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar betul betul sesuai sunnah rasul salalllahualai wassalam. Beberapa malah terdapat pelanggaran ajaran Islam.

Berikut penjelasan dari Ustadz Cholid Ruray, Lc dalam akun media sosial Youtube.

Pelanggaran pertama, jika pasangan suami istri mempunyai keyakinan bahwa jika kedua suami istri memakai cincin tersebut maka hubungan mereka akan langgeng dan sebaliknya jika salah satu tidak memakai cincin akan memisahkan . Maka hal tersebut sudah termasuk syirik dan sudah mirip dengan jimat.

Pelanggaran kedua kata beliau kalaupun tidak ada keyakinan tersebut, maka tukar cincin saat pernikahan merupakan penyerupaan terhadap tradisi Nashrani.

Pelanggaran ketiga yaitu Jika seandainya cincin berupa emas maka haram hukumnya dipakai oleh lelaki.

Lihat Juga :  Cintai Rasulullah karena Cinta Allah SWT

Pelanggaran keempat bagi wanita saat memakai cincin yang merupakan perhiasan yaitu saat di perlihatkan kepada yang bukan mahramnya. hanya boleh terlihat oleh mahram dan suaminya, jika tidak hal tersebut termasuk kedalam tabarudj. Tabarudj merupakan wanita yang menampakkan kecantikannya, keindahannya, atau perhiasannya kepada laki-laki yang bukan suami dan mahramnya.

“Bisa jadi bertambah pelanggaran lainnya seperti bertukar cincin padahal belum melaksanakan nikah secara sah, mereka saling berpegang tangan memasukkan cincin ke jari, padahal mereka belum menikah tapi sudah bersentuhan,” ungkapnya.

Syaikh Al Utsmain rahimahullah berkata : “diblab (tukar cincin) itu sebuah istilah dari cincin pertunangan. Hukum asal sebuah cincin sebenarnya mubah, hanya saja sebagian orang berkeyakinan bahwa tukar cincin yang biasanya pada cincin tersebut telah diukir nama calon pasangannya, itu akan menjadi sebab eratnya hubungan kedua mempelai. Jika demikian maka pertukaran cincin haram hukumnya, karena berkaitan dengan sesuatu keyakinan yang tidak ada dasarnya, baik dari sisi syari’at maupun menurut akal sehat.

Lihat Juga :  Begini Sejarah Valentine'Day, Masihkah Umat Islam Ikut Merayakan ?

Demikian juga pemakaian cincin tersebut tidak boleh dilakukan sendiri oleh peminang laki laki karena tunangannya itu belum sah menjadi istrinya, dia masih sebagai orang asing sampai akad nikah dilaksanakan. (Fatawa Jami’ah lil Mar’ah al Muslimah III:914).

Syaikh Al Albani rahimahullah saat membicarakan hal ini maka beliau mengatakan :” sebagian calon pria ada yang memakaikan cincin emas yang mereka sebut sebagai cincin pertunangan. Maka hal ini di dalamnya terkandung sifat meniru pada tradisi orang kafir, juga hal ini merupakan kebiasaan yang telah menjdi tradisi orang Nashrani”, (Adabuz Zifaf hal 139). (*)

Penulis: tri jumartini

Back to top button