Uncategorized

Mahasiswa : Kita Merdeka tapi Tidak Merdeka

Minta Walikota Palembang Tolak UU Omnibus Law

ASSAJIDIN.COM — Sekelompok masa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Selatan (BEM-SS) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Palembang, Senin (19/10/2020).

Puluhan mahasiswa itu mendatangi kantor Walikota Palembang sekitar pukul 13:00 WIB, untuk menuntut pembatalan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Koordinator Aksi Jabar Kala Lanang mengatakan, aksi kali ini sebagai bentuk permintaan agar Walikita Palembang Harnojoyo menyatakan sikap dalam baik secara tersirat maupun tersurat, menyurati presiden terkait penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dalam pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kami meminta walikota tegas untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tapi sayangnya Walikota Palembang tidak ada di tempat, Wakil Walikota sedang kunjungan kerja di Palembang dan Sekda sedang di Tangerang,” katanya.

Lihat Juga :  Bazar Ramadhan di 10 Kecamatan di Palembang, Catat Jadwalnya

Dalam orasi yang dipaparkan, mereka menyatakan tidak akan berhenti melakukan aksi unjuk rasa hingga kebijakan di Indonesia adil dan dibatalkan pengesahan mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menolak keras poin-poin dalam aturan tersebut.

“Negeri kita tidak baik-baik, kita jegal keputusan ini jangan sampai ketok palu. Karena kalau ini benar terjadi (UU Omnibus Law sah) banyak pihak tertindas dan rakyat sengsara,” katanya.

Sepakat tidak menyetujui isi undang-undang omnibus law cipta kerja, mereka menyatakan bahwa negeri pertiwi saat ini sudah dikelilingi kapitalis dan tidak ada kemerdekaan hak-hak asasi bagi masyarakat.

“Kita merdeka tapi tidak merdeka, karena pendapat kita tidak diterima dan tidak dianggap artinya kita tidak merdeka,” katanya.

Lihat Juga :  Lapas Perempuan Jalan Merdeka, Kekurangan Air Bersih Sampai Fasilitas Kesehatan yang Kurang Memadai

Menurut koordinator Aliansi BEM SS, Janes Putra, pihaknya dengan tegas menjelaskan bahwa dari awal tidak pernah pro terhadap UU yang dinilai bakal menindas masyarakat dan semua pihak kalangan kecil. Sekolompok masa pun, sambungnya, akan terus melakukan aksi sampai cipta kerja dicabut.

“Untuk hari ini kami menuntut wali kota Palembang untuk menolak omnibus law secara tegas baik tersirat maupun tersurat,” katanya.

Tuntutan kedua, adalah mendorong pemerintah daerah terutama Wali Kota Palembang, Harnojoyo, untuk mendesak presiden Republik Indonesia, Jokowi, untuk mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dalam pencabutan UU omnibus Law Cipta Kerja.

“Karena kami menilai masih banyak UU yang perlu diirus dan disahkan di luar UU Omnibus Law,” katanya. (*/Sumber : assajidin group/Kamayel Ar-Razi)

Back to top button