Uncategorized

Laki-laki, Mengapa Islam Melarang Kenakan Emas dan Sutra?

AsSAJIDIN.COM –Salah satu yang disunahkan dalam ibadah shalat adalah mandi dan memakai wewangian. Dan, tentu saja harus memakai pakaian yang bersih dan suci. Biasanya laki-laki mengenakan kemeja atau baju takwa serta kain sarung atau celana panjang dari bahan katun.

Banyak hal yang membuat wanita begitu istimewa. Salah satunya adalah fitrah dirinya sebagi makhluk yang indah sehingga ia boleh berhias diri dengan pakaian dan perhiasan yang indah. Namun, tidak boleh berlebih-lebihan. Wanita boleh mengenakan kain sutra dan perhiasan emas. Sedangkan laki-laki tidak., Sebab, hukum  Islam melarang itu. Alasannya?

Dalilnya adalah hadits berikut ini,

عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Lihat Juga :  20 Tahun Beroperasi, Pabrik Tahu di KM 5 Palembang Kumuh dan Tak Berizin, Begini Kondisinya

Sedangkan secara khusus mengenai cincin emas terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya,

نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.

Ada beberapa alasan logis yang ditinjau dari berbagai sudut pandang mengenai alas an kenapa laki-laki dilarang mengenakan sutra dan emas. Berikut ini penjelasnnya:

Secara medis, laki-laki yang mengenakan perhiasan emas dalam jangka waktu lama akan berpotensi terkena Alzheimer, yaitu semacam penyakin yang mengakibatkan turunnya kemampuan fisik dan ingatan. Hal ini disebabkan oleh migrasi emas yang terjadi karena meresapnya atom emas ke dalam lapisan kulit sehingga atom tersebut dapat ditemukan dalam jumlah melibuhi kadarnya dan terkandung di dalam urine.

Lihat Juga :  MK Beri Waktu Tiga Tahun Revisi UU Perkawinan Terkait Batasan Perempuan Menikah Usia 16 Tahun

Sedangkan pada wanita, tumpukan atom emas tersebut dapat dikeluarkan bersamaan dengan haid, sehingga tidak membahayakan kesehatan.

Dari sudut pandang ekonomi, emas dan sutra memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Hanya orang-orang di lapisan ekonomi tertentu yang mampu memilikinya. Jadi, larangan emas dan sutra bagi laki-laki ini juga terkait dnegan larangan hidup bermewah-mewahan.

Sedangkan, perempuan diperbolehkan memakai sutra ataupun emas karena secara kodrati perempuan memang suka menghias diri dan ingin terlihat cantik. Namun, hal ini pun dibatasi oleh ketentuan tidak berlebih-lebihan tadi. [*/Sumber: inspiradata.com]

Back to top button