SYARIAH

Fiqih Ringkas Ibadah Kurban

AsSAJIDIN.COM — Allah subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:

“Maka shalatlah hanya kepada Rabb-mu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “berkurban” adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. (lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu katsir8/503)

Makna Udhiyah

Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi. Al-Imam al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyahadalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. (At-Ta’rifat 1/45)

Hukum Udhiyah

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah, dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 danMajmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10)

Kedudukan Berkurban dalam Islam

Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah. Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” (Al-Mughni 9/436)

Lihat Juga :  Menghitung Amal Seberapa Banyak

Syarat-Syarat Udhiyah

Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:

Pertama: Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.

Kedua: Telah mencapai usia tertentu, yaitu enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa. Adapun untuk sapi adalah dua tahun, sedangkan unta adalah lima tahun.

Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.

Ketiga: tidak memiliki 4 cacat tubuh yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu,“Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”

Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.

Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.

Lihat Juga :  One Day One Hadist : Amalan yang Paling Berat Pahalanya

Keempat : Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).

Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya. (Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 dan al-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13)

Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga

Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga. Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana dahulu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. (HR. Ahmad 6/391, lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40).

Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal

Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat.(*/sumber:islampos.com)

Back to top button