NASIONAL

Pelaku Penganiayaan Koas Resmi Jadi Tersangka

AsSajidin.com, Palembang — Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Terlihat pelaku yang memakai baju tahanan digiring dan dibawa ke ruang liris Polda Sumsel bersama penyidik dan anggota unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan pelaku yang berprofesi sebagai supir keluarga teman korban melakukan penganiayaan tersebut karena emosi.

Lihat Juga :  LD Tidur di Ruang VVIP, Direktur RSUD Siti Fatimah Az-Zahra : Kita Akan Telusuri Kabar Itu 

“Saat bertemu antara pelaku dan orangtua teman korban yang akan membahas jadwal piket koas, karena adanya kesalahpahaman dan tersulut emosi, pelaku lalu memukul korban, ” ujar Ditreskrimum.

Dari kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti 1 buah Flasdisk berwarna merah hitam merek sandisk berisi rekaman CCTV yang merekam peristiwa penganiayaan terhadap korban.

1 lembar surat keterangan Hasil Visum Et Repertum; 1 buah baju pelaku berwarna merah bertuliskan B.BOOGIE; 1 buah celana pelaku jeans berwarna biru gelap saat melakukan penganiayaan, 1 buah baju korban saat mengalami penganiayaan.

Lihat Juga :  Sambut HUT ke 78, Gus Men Ingatkan ASN Kemenag Melayani dengan Hati dan Jaga Netralitas

Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima tahun).

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut khususnya dalam keterlibatan majikan pelaku. (Yola Dwi R )

 

Sumber : Maklumatnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button