Pelaku Penganiayaan Koas Resmi Jadi Tersangka
AsSajidin.com, Palembang — Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Terlihat pelaku yang memakai baju tahanan digiring dan dibawa ke ruang liris Polda Sumsel bersama penyidik dan anggota unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan pelaku yang berprofesi sebagai supir keluarga teman korban melakukan penganiayaan tersebut karena emosi.
“Saat bertemu antara pelaku dan orangtua teman korban yang akan membahas jadwal piket koas, karena adanya kesalahpahaman dan tersulut emosi, pelaku lalu memukul korban, ” ujar Ditreskrimum.
Dari kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti 1 buah Flasdisk berwarna merah hitam merek sandisk berisi rekaman CCTV yang merekam peristiwa penganiayaan terhadap korban.
1 lembar surat keterangan Hasil Visum Et Repertum; 1 buah baju pelaku berwarna merah bertuliskan B.BOOGIE; 1 buah celana pelaku jeans berwarna biru gelap saat melakukan penganiayaan, 1 buah baju korban saat mengalami penganiayaan.
Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima tahun).
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut khususnya dalam keterlibatan majikan pelaku. (Yola Dwi R )
Sumber : Maklumatnews.com