NASIONAL

Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

AsSajidin.com, Pangkalan Balai — Puluhan perusahaan dan instansi di Kabupaten Banyuasin yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Pangkalan Balai menggelar Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Puluhan perusahaan itu berkomitmen untuk melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian itu berasal unsur Forkopimda Banyuasin, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Banyuasin, Camat se-Kabupaten Banyuasin, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan perusahaan-perusahaan swasta lainnya di Kabupaten Banyuasin.

Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid mengatakan Penandatanganan Komitmen Bersama ini pertama di Sumatera Selatan, sangat berarti bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin.

“Komitmen Bersama ini merupakan pertama di Sumatera Selatan. Keputusan Pengadilan Agama tersebut untuk menjamin kesejahteraan korban perceraian, perempuan dan anak.

Kami berkomitmen menjadikan Kabupaten Banyuasin adalah Kabupaten yang ramah untuk anak. Didukung dengan Keputusan Pengadilan Agama tersebut untuk menjamin kesejahteraan korban perceraian, perempuan dan anak. Agar ekonomi mereka terjamin,” tegasnya dikutip dari Banyuasin kab.go.id.

Nyaman dan Aman

Lihat Juga :  Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Darunnajihin Kompleks Afila Permai Banyuasin

Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk terus berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, baik melalui kebijakan maupun program-program yang ada.

Selain pemerintah, peran masyarakat juga tidak kalah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak.

“Mari kita bersama-sama memberikan dukungan kepada mereka dan semangat yang membutuhkan. Masyarakat perlu memiliki kesadaran hukum yang tinggi tentang hak-hak perempuan dan anak, serta mengetahui saluran-saluran yang dapat mereka tempuh untuk mendapatkan bantuan hukum.

Saya mengajak seluruh pihak untuk terlibat aktif dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, baik melalui kegiatan sosial, advokasi, maupun dukungan lainnya.

Mari kita wujudkan Kabupaten Banyuasin sebagai tempat yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh warganya,khususnya bagi perempuan dan anak-anak,” ajaknya.

Role Model

Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai Ahmad Fikri Oslami menyatakan upaya ini menjadi komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi dan mendukung kesejahteraan anak dan perempuan yang terdampak perceraian.

Lihat Juga :  Dermaga 16 Ilir dan 7 Ulu Habiskan Rp182,2 Miliar, Tepian Sungai Musi Makin Cantik

“Ini merupakan langkah konkret kami dalam memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi, terutama pasca perceraian.

Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan dan instansi yang ada di Kabupaten Banyuasin, untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi dengan baik,” ujarnya.

Komitmen bersama perusahaan untuk melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian bisa menjadi role model di Indonesia.

Disambut Baik

Dirjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Drs. H. Muchlis, SH., MH mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pangkalan Balai ini.

“Ibu-ibu jangan khawatir, tapi kami tidak mengimbau untuk bercerai. Komitmen ketua PA Pangkalan Balai ini memberikan perlindungan apabila terjadi perceraian.

Perlindungan itu, imbuhnya, agar mantan istri dan anak-anak tidak terlantar.

“Jadi bukan mengimbau untuk bercerai. Akan memberikan perlindungan kepada mantan istri dan anak-anak,” ujarnya.

“Mudah-mudahan giat hari ini dalah bagian dari ibadah dalam mengharapkan ridha dari Allah SWT,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button