NASIONAL

LBH Qisth Laporkan Pdt Gilbert atas Dugaan Penistaan Agama

ASSAJIDIN.COM — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Qisth melaporkan Pendeta Gilbert pada Rabu (17/04/2024) atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan narasi agama.

Kurnia Saleh selaku Direktur LBH QISTH mendatangi Mapolda Sumsel untuk membuat Laporan Polisi dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Gilbert dinilai telah menistakan islam sekaligus kristen, ia memperolok rukun islam berupa solat dan zakat, bagi kami ini sudah offside. ia juga mengolok agamanya sendiri, dengan narasi seolah olah kristen tidak perlu sembahyang sesusah umat islam dan membersihkan diri sebelum solat dengan wudhu karena umat kristen membayar 10 persen bukan 2,5 persen seperti umat islam. Ini bentuk pernyataan blasfemis dan bermakna diskriminatif, seakan akan Tuhan memberikan perlakuan khusus untuk yang memberi banyak kepada agama, padahal kita tahu, Tuhan tidak punya sifat Materalistis” Ujar Kurnia Saleh pada Kamis (18/04/2024).

Pdt Gilbert diketahui sudah meminta maaf kepada MUI dan Jusuf Kalla sebagai ketua Dewan Masjid Indonesia, namun LBH QISTH menilai permintaan maaf tersebut tidak representatif.

Lihat Juga :  Makna dan Tujuan Disiplin dalam Pandangan Islam

“JK maupun MUI bukan representasi umat islam, jika permintaan maaf menjadi alasan penghapus pidana, ini bahaya. Karena nanti akan jadi contoh bagi oknum pemuka agama diluar sana untuk memperolok agama lain.”Tutup Kurnia

LBH QISTH mendesak Polri untuk segera menangkap Pendeta Gilbert dan memprosesnya secara hukum. Laporan LBH QISTH terhadap pendeta Gilbert dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/390/IV/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN di Mapolda Sumsel.

Muhammad Hidayat Arifin menambahkan apabila ini dibiarkan maka akan menimbulkan disharmonisasi di masyarakat Indonesia. Masyarakat kita dikenal sebagai bangsa yang religius dan mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dalam dasar negara, Pancasila.

“Jangan sampai dengan adanya penistaan Agama Islam semacam ini, dan pembiarannya, seakan membuat orang lain berpikir bahwa menista agama bisa bebas dilakukan di Indonesia. Sehingga, akan muncul kasus berikutnya, dan kelak berpotensi terjadinya pembelahan, Umat beragama di-adu domba, dan kesatuan NKRI jadi taruhannya,” ujarnya.

Lihat Juga :  Innalillah...Kecelakaan Speed Boat di Musi Banyuasin Sumsel, Serang Belum Ditemukan

Oleh karena itu, Ketua Dewan Pembina LBH QISTH ini juga meminta agar Umat Islam, yang menjadi korban dalam kasus tersebut, tidak terpancing dan terprovokasi, dan agar mendorong penyelesaiannya melalui jalur hukum yang berwibawa, adil dan benar. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak dari Umat Islam yang terperangkap dalam skenario adu domba antar Umat beragama yang biasanya dibuat oleh kelompok-kelompok anti Agama.

“Umat Islam jangan membalas menghina atau menistakan ajaran agama dari Pdt Gilbert tersebut. Apalagi ajaran Islam tidak pernah membolehkan menghina atau bahkan mencela ajaran agama atau sembahan agama lain,” ujarnya.

“Kita berharap, agar Polri segera menindak pelaku penista Agama. Bila kasus seperti ini dipercayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum, maka Polri harus menjawab kepercayaan ini secara profesional, untuk menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum serta keselamatan NKRI. Agar Polri menegakkan hukum dengan benar, tegas dan seadil-adilnya, dengan menindak pelaku penista Agama tersebut,” pungkasnya. (YOLA/RILIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button