Tarif Tol Palembang-Indralaya Naik Jadi Rp 27 Ribu Mulai 18 Maret 2024

18 Maret, Tarif Tol Palembang-Indralaya Mengalami Kenaikan
Palembang.
ASSAJIDIN.COM –Tarif tol Palembang-Indralaya akan mengalami penyesuaian mulai tanggal 18 Maret 2024.
Pj Gubernur Sumsel Dr. Drs. Agus Fatoni melalui Kepala Dinas PUBM-TR Sumsel M. Affandi mengatakan tadi dari hasil audiensi pihaknya melaporkan kepada Bapak PJ Gubernur bahwa bakal ada penyesuaian tarif Palembang-Indralaya.
“Sebetulnya tahun 2021 dilakukan penyesuaian Tahun 2022 di bulan Oktober itu. Tadinya sudah adanya perancangan penyesuaian tarif tapi di pending. Kemudian 19 Februari terbitlah dari Kementrian PUPR, keputusan Menteri PUPR nomor 414/KPTS/024 tentang penyesuaian tarif tol ruas jalan tol Palembang-Simpang Indralaya,” ujarnya, Kamis (14/3/2024).
“Jadi tadi dibahas tadi kenaikan itu yang terjauh itu per kilometer itu Rp 1.232 per km, dari Rp 950. Jadi kurang lebih tarifnya sekitar Rp 27.000 Palembang ke Indralaya,” tambahnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, untuk sosialisasi sudah dilakukan sejak 1 bulan yang lalu. Yakni 19 Februari itu itu sudah terbitnya keputusan Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif , maka sudah sosialisasi kementerian PUPR dan sudah melakukan koordinasi. “Sosialisasi di media juga sudah dilakukan dari Hutama Karya,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari asisten tadi asisten 2 itu meminta kenaikan tarif itu dilakukan sesudah lebaran. Tapi pihaknya sudah sosialisasi penyesuaian tarif itu berdasarkan besarnya tarif perhitungannya. Sehingga besaran tarif itu sendiri kemudian diterbitkan keputusan menteri PUPR itu pada tanggal 19 Februari 2024.
“Jadi tanggal 19 Februari 2024 dilakukan ssosialisasi, dan rencananya pemberlakuan penyesuaian tarif tol itu di tanggal 18 Maret 2024 jam 12.00 WIB,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, penyesuaian tari tol ini langsung dari Kementerian PUPR, bukan dari Pemprov
“Ini kajian tentu disampaikan dari kementerian PUPR. Jadi dia menimbang penyesuaian tarif ini dari Hutama karya dan dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR. Jadi bukan Pemprov yang memberikan instrumen, tapi kenaikan ini dari Kementrian PUPR,” bebernya.
Dia menghimbau kepada pengguna jalan tol Palembang -Indralaya, bahwa itu jalan yang digunakan oleh semua pengguna tentu saja hati-hati, harus berperilaku yang baik untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Artinya ada batas kecepatan maksimum yang bisa dipacu agar tidak menimbulkan kecelakaan,” tandasnya. (Yanti)