
ASSAJIDIN.COM — Kita kembali dikejutkan dengan kejadian pemerkosaan terhadap siswi SMP di Lampung berinisial NA.
Korban baru berhasil diselamatkan usai pencarian yang dilakukan pihak keluarga selama 3 hari.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, peristiwa berawal ketika pelaku D (DPO) yang berdalih akan mengantarkan korban ke tempat bermain futsal.
“Pada tanggal 14 Februari 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, korban dijemput oleh D yang katanya akan mengantarkan korban bermain futsal. Namun di jalan, dia malah dibawa ke sebuah gubuk,” katanya.
Setibanya di gubuk tersebut, korban malah diajak mengkonsumsi minuman keras bersama 9 pelaku lainnya yang telah menunggu di gubuk tersebut.
Dalam kondisi mabuk, pelaku D ini kemudian melakukan pemerkosaan terhadap NA dengan diikuti 9 pelaku lainnya secara bergiliran.
Tak hanya itu, NA pun disekap para pelaku selama 3 hari dan terus mengalami pemerkosaan.
Pihak keluarga NA yang terus melakukan pencarian dibantu warga dan petugas dari TNI-Polri akhirnya menemukan korban bersama dengan para pelaku. Namun sayang ketika ditemukan, para pelaku berhasil melarikan diri.
“Pada 25 Februari pelaku AD dan AP ditangkap usai melarikan diri ke Sumatera Selatan.
Kemudian pada tanggal 5 Maret 2024 berhasil diamankan pelaku MC, DN serta RF terakhir di tanggal 8 Maret 2024 ditangkap pelaku berinisial AL,” jelas Umi.
Umi menyampaikan, otak dari peristiwa pemerkosaan ini adalah D (DPO) dan AP.(Detik.com)
Tidak Tunggal
Menurut pakar psikolog forensik di Yogyakarta, Kombes Pol Arif Nurcahyo, pemicu tindakan perkosaan tidak tunggal alias banyak faktor lainnya yang mendorong tindakan itu.
Beberapa faktor itu antara lain adalah perkembangan psikososial, lingkungan, pendidikan dan budaya setempat dalam memandang seks serta pemahamannya di masyarakat.
Lalu pandangan terhadap kaum perempuan dan anak sebagai makhluk lemah dan mudah diperdaya juga berpotensi memicu tindak pidana perkosaan.
“Hasrat atau libido seksual yang spontan dan tidak terkendali berpotensi disalurkan pada siapapun yang ada disekitarnya, khususnya kepada orang yang lebih lemah dan mudah dikuasai,” katanya.
Selain itu, kata Yoyok, sapaan akrabnya, pengalaman traumatik pelaku yang pernah menjadi korban perkosaan juga bisa menjadi pemicu. Kondisi biopsikologis dan perlakuan sosial juga berperan dalam tindakan pelaku.
Artinya pengaruh pengalaman personal, kondisi biopsikologis dan perlakuan sosial cukup andil dalam dinamika terjadinya kejahatan seksual khususnya perkosaan.
Sementara itu, berdasar penelitian tentang faktor penyebab lain pemicu perkosaan adalah pornografi, pengaruh teman (peer group), narkoba, dan adanya trauma seksual atau pola asuh keluarga.
“Dinamika ini bersifat seperti gunung es, sirklik (tidak linier) dan multi faktor dan dinamis, dalam beberapa kasus kejahatan seksual dianggap sebagai pengulangan sejarah seksual pelakunya.
“Pelaku adalah korban”, bahwa pelaku saat ini (bisa jadi) pernah menjadi korban sebelumnya. Tapi hal ini perlu pembuktian dan asesmen psikologi secara mendalam,” pungkasnya.
Orang Dzalim
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan bahwa pemerkosa adalah orang yang dzalim.
Dia telah melakukan dosa kepada Allah SWT dan berbuat dosa kepada manusia. Jika tidak segera bertaubat, maka neraka segera menantinya.
“Naudzubillah, dia dzalim. Pada akhirnya, dia melakukan zina juga,” tutur Buya Yahya.
Buya Yahya kembali menyampaikan, Allah itu Maha Pengasih dan Pengampun, jika apa yang Anda terima di luar keinginan Anda (diperkosa), maka Anda tidak berdosa.
“Anda tidak perlu merasa terpuruk karena masalah keperawanan, karena Allah akan mengembalikan itu semua. Anda tidak perlu merasa putus asa,” tutur lagi Buya Yahya.
Buya Yahya juga menambahkan, orang yang diperkosa akan ditutup aibnya oleh Allah SWT. Maka, jangan berputus asa dan terpuruk, kembalilah pada Allah SWT.
Buya Yahya pun menyarankan kepada pihak kepolisian agar menutup rapat identitas para korban pemerkosaan.
Begitu juga dengan media, jangan jadikan korban pemerkosaan menjadi bahan untuk viral sehingga aib menjadi terbongkar.
“Ketahuilah, Allah akan bongkar aib Anda kalau Anda bongkar aibnya orang,” tegas Buya Yahya.
“Dia sedang terdzalimi, dia perlu ditolong mentalnya. Dia trauma, dia sakit. Jangan malah disebar (aibnya). Tanggung jawab, hei Media,” ucap Buya Yahya lagi.
Menutup Aurat
Dalam ceramahnya, Buya Yahya juga berpesan, agar para wanita menjaga diri dan jangan sampai menjadikan sebab atau memancing syahwat laki-laki untuk memerkosa. Pakailah pakaian yang menutup aurat.
Sebab, jika berpakaian yang mengundang syahwat laki-laki atau mau diajak berduaan, maka kamu turut andil dalam dosa jika kamu mendapat pelecehan seksual.
Dimuliakan
Perempuan di dalam Islam harus dimuliakan dan dijaga martabat dan kehormatannya.
Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual. Allah SWT berfirman,
“… Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.” (QS. An-Nur: 33).
Kapabilitas sistem Islam dalam melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan dapat dilihat dari rekam sejarah peradaban Islam.
Pada tahun 837 M, Al-Mu’tashim Billah menyahut seruan seorang budak muslimah dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar yang meminta pertolongan karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi.
Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Wanita itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim Billah, “di mana kau Mutashim… tolonglah aku!”
Setelah mendapat laporan mengenai pelecehan ini, maka sang Khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki).
Seseorang meriwayatkan bahwa panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari gerbang istana khalifah di kota Baghdad hingga kota Ammuriah (Turki), karena besarnya pasukan.
Islam melindungi perempuan dari pelecehan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti :
1. Penerapan aturan-aturan Islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan.
Misalnya, kewajiban menutup aurat (QS. An-Nur: 31), berjilbab ketika memasuki kehidupan publik (QS. Al-Ahzab: 59), larangan berhias berlebihan atau tabbaruj (QS. Al-A’raaf: 31 dan QS. Al-Ahzab: 33).
Adanya pendampingan mahrom (kakek, ayah, saudara laki-laki dan adik ayah) atau suami ketika perempuan melakukan perjalanan lebih dari 24 jam.
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW bersabda,
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR.Muslim no.1339).
2. Penerapan aturan-aturan Islam terkait pergaulan laki-laki dan perempuan.
Misalnya, perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (QS. An-Nur: 30) dan perempuan (QS. An-Nur: 31), larangan berduaan dan campur baur antar laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i.
Rasulullah SAW bersabda,
“Seorang laki-laki tidak boleh berduaan (kholwat) dengan seorang perempuan kecuali wanita tersebut bersama mahramnya.” (HR.Muslim)
3. Penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan.
Misalnya, pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah: 33). Jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100x, jika sudah pernah menikah dirajam hingga mati.
4. Orang yang berusaha melakukan zina dengan perempuan namun tidak sampai melakukannya, maka dia akan diberi sanksi tiga tahun penjara, ditambah hukuman cambuk dan pengasingan.
Hukuman yang diberikan akan dimaksimalkan jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kekuasaannya seperti pembantu perempuannya atau pegawainya.
Islam juga melindungi perempuan dari kekerasan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti :
Perintah mempergauli istri secara ma’ruf dan larangan berbuat aniaya terhadap istri (QS. Al-Baqarah: 228-229 dan QS. An-Nisa: 19).
Penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan, di antaranya pelaku akan dihukum qishas jika terjadi pembunuhan atau dihukum ta’zir maupun membayar denda (diyat) jika terjadi penganiayaan fisik.
Selain melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan, Islam menjamin kesejahteraan perempuan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti :
Kewajiban nafkah keluarga diberikan kepada pihak ayah, suami dan wali perempuan (kakek dari ayah, adik ayah, saudara laki-laki kandung dan keponakan laki-laki ayah).
Negara akan menjamin dan membuka peluang besar bagi tersedianya lapangan pekerjaan dan memberikan modal usaha bagi pihak laki-laki agar dapat menunaikan kewajibannya.
Perempuan tidak diwajibkan bekerja. Perempuan boleh bekerja dengan izin suami/ayahnya dengan menjalankan syariat Islam ketika di kehidupan publik.
Pekerjaan yang akan dijalankan perempuan bukanlah pekerjaan yang akan mengeksploitasi diri dan waktu perempuan sehingga peran domestik perempuan dapat dijalankan secara optimal.
Penerapan hukuman sanksi (ta’zir) bagi suami yang tidak menjalankan kewajiban penafkahan padahal ia memiliki kemampuan.
Negara akan mengambil alih peran keluarga dalam hal nafkah bila semua pihak yang bertanggung jawab dalam. nafkah tidak mampu menjalankan perannya.
Sehingga perempuan bukan tulang punggung keluarga apalagi ujung tombak perekonomian negara.
Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya tiga kebutuhan primer individu baik laki-laki maupun perempuan seperti pangan, papan, dan sandang.
Jaminan terpenuhinya tiga kebutuhan primer masyarakat secara kolektif seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang akan disediakan secara langsung oleh negara secara cuma-cuma atau dengan biaya yang sangat minim.
Terjaga
Kesimpulannya, masya Allah, betapa sempurna Islam sebagai suatu sistem kehidupan.
Tentunya jika Islam benar-benar diterapkan dalam kehidupan, perempuan akan terjaga dan terjamin keselamatannya.
Insya Allah.
(Dari berbagai sumber)