Harta Anak Yatim, Wajibkah Dikeluarkan Zakatnya?
AsSAJIDIN.COM — Seseorang mendapat amanat mengurus harta anak yatim yang masih kecil-kecil (masih anak-anak), apakah harta tersebut terkena kewajiban zakat? Bagaiaman dengan pertimbangan jika jawabannya iya, maka harta tersebut berarti akan terus berkurang sampai anak yatim tersebut bisa mengelola sendiri (sampai mencapai usia baligh)? Karena jangka waktunya yang lama.
zakat itu hukumnya wajib dalam harta anak yatim jika bagian (yang menjadi hak) masing-masing anak yatim tersebut mencapai nishab (jadi, bukan terhadap total harta sebelum dibagi). Karena zakat adalah hak dalam harta. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’aarij [70} 24-25)
Maka zakat itu kewajiban terhadap harta, tanpa melihat status pemiliknya, apakah sudah mencapai usia baligh ataukah belum.
Jika Engkau mengatakan bahwa zakat tersebut akan mengurangi harta anak yatim [1], maka kembangkanlah harta tersebut dalam perdagangan (bisnis) dengan jalan yang mubah (halal), untuk menutupi pengurangan harta yang terjadi padanya. Terdapat riwayat (dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu),
“Bisniskanlah harta anak yatim, agar tidak habis (karena) zakat.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 252 no. 588, Al-Baihaqi 4: 107 dan 2: 6, dan Ad-Daruquthni 2: 110).(*)