Anak Wajib Menafkahi Bila Orang Tua Miskin, Lansia dan tidak Bekerja
#Silatirahmi Harus Tetap Jalan#
ASSAJIDIN.COM — Sebagian dari orang tua tidak memaksa anaknya yang telah menikah memberi uang untuk membantu biaya hidup sehari-hari.Karena mereka berprinsip membesarkan anak hingga dia menikah sudah menjadi tanggung jawab orang tua.
Anak itu adalah amanah. Orang tua berkewajiban membesarkan, mendidik dan mengasihi anak dengan penuh kasih sayang.
Jadi, ketika mereka menikah dan berumah tangga, orang tua rela melepas kemandirian anak-anaknya.
Punya harta berlimpah, alhamdulillah. Pas-pasan juga alhamdulillah. Biarlah anak hidup mandiri bersama suami atau istri dan anak-anaknya.
Mereka hanya berdoa, semoga anak-anak mereka hidup bahagia. Itu saja. Tidak mau jadi beban.
Namun sebaliknya ada sebagian orang tua boleh jadi terkesan ‘setengah memaks’ meminta jatah uang kepada anak-anaknya yang sudah menikah.
Hal ini tentu menjadi dilema bagi sang anak. Pasalnya, setelah menikah, terkadang kondisi finansial pasangan suami istri biasanya cenderung pas-pasan.
Jangankan untuk mengirim uang kepada orang tua, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun penghasilan mereka kerap tidak mencukupi.
Menjaga Silaturahmi
Mengutip buku Ya Rabbi, Lancarkan Rezeki Kami karya Ustaz Ukasyah Habibu Ahmad (2018), seorang Muslim wajib mendahulukan silaturahmi kepada orang tua sebelum kepada yang lain.
Ini menjadi amalan yang utama di sisi Allah SWT.
Sesulit apapun kondisinya, Anda harus tetap menjalin silaturahmi dengan kedua orang tua.
Karena kedekatan anak dengan orang tua dapat melancarkan rezeki dan memperpanjang umur.
Selain itu silaturahmi juga merupakan salah satu ibadah mulia yang dianjurkan dalam Islam.
Wajib Menafkahi
Namun bagaimana bila kebutuhan keluarga telah terpenuhi?
Jawabnya, ia dapat memberikan sebagian penghasilan kepada orang tua.
Allah SWT berfirman dalam Surat Luqman ayat 15 : “…Dan, pergaulilah keduanya di dunia secara baik….”
Dengan berlandaskan ayat ink, para ulama menekankan pentingnya memberikan nafkah kepada orang tua.
Bahkan jika kondisi orang tua miskin, sudah lanjut usia, dan tidak dapat bekerja, sedangkan anaknya memiliki harta yang lebih, hukumnya wajib menafkahi orang tua.
Di sisi lain, memberi nafkah kepada orang tua juga merupakan amal shalih yang bisa dilakukan untuk menunjukkan bakti seorang anak. Amalan ini memiliki pahala yang besar di sisi Allah SWT.
Karena bagaimanapun, kewajiban menafkahi orang tua tetap menjadi tugas seorang anak, khususnya bagi anak laki-laki. Meskipun telah menikah dan berkeluarga, anak laki-laki tetap menjadi putra ibunya.
Istri yang shalihah tentu tidak akan melarang suaminya untuk berbuat baik kepada siapapun, termasuk kepada orang tuanya.
Begitu juga dengan suaminya, tidak akan membiarkan orang tuanya hidup susah sampai berhutang ke sana ke sini hanya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sumber : m.kumparan.com