Sholat Berjamaah dan Keutamaannya Menurut Imam Syafii
AsSAJIDIN.COM — Sholat berjamaah lebih utama dibanding sholat sendirian.
Yang dimaksud dengan sholat berjamaah menurut Imam Syafii adalah ketika beberapa orang yang melaksanakan sholat dipimpin imam. Ketika salah seorang dari sekumpulan orang memimpin sholat mereka, maka itulah yang disebut dengan berjamaah.
Imam Syafii berpendapat bahwa apabila ada tiga orang atau lebih dan jika seseorang dari mereka dapat menjadi imam, maka itu disebut sebagai jamaah. Namun demikian, jika hanya terdapat dua orang saja, maka salah satu di antara keduanya dapat menjadi imam dan lainnya makmum. Itu tetap bisa dikatakan berjamaah.
Semakin besar jumlah jamaah yang dipimpin seorang imam, maka itu lebih mustajab dan lebih dekat dengan yang lebih utama (afdholu) menurut Imam Syafii.
Setiap muslim wajib hukumnya mengerjakan shalat lima waktu sehari (subuh, dzuhur, ashar, maghrib, isya). Dalam mengerjakan shalat sebaiknya dilakukan secara berjamaah dkarena shalat berjamaah pahalanya lebih utama 27 derajat daripada shalat sendirian.
Allah Swt telah berfirman dalam quran surat Al-Isra ayat 78:
أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).”
Rasulullah Saw bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh HR. Imam Muslim: “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat.”
Hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh HR. Imam Muslim
مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ
Artinya: Barangsiapa shalat isya secara berjamaah, maka seakan-akan dia melakukan shalat separuh malam. Barangsiapa shalat subuh berjamaah, maka seakan-akan dia shalat seluruh malam.”
Shalat berjamaah juga akan menolong, melindungi umat manusia saat berada di padang mahsyar atau pada hari kiamat dan dihindarkan dari siksa api neraka.
Di sisi lain beliau mengemukakan ketertarikannya tentang sholat berjamaah. Imam Syafii mengatakan tidak suka bagi siapapun yang meninggalkan sholat jamaah meskipun sholat jamaahnya hanya dihadiri anggota keluarga dan hanya di rumah saja.
Imam Syafii mengatakan ketidaksukaan bagi orang yang meninggalkan sholat jamaah itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW berbunyi: “Sholat berjamaah itu lebih utama daripada sholat sendirian,”.
Namun demikian, sebagaimana Rasulullah SAW, Imam Syafii, juga berpendapat bahwa bukan berarti orang yang sholat sendirian sholatnya tidak sah.
Sebagaimana disebutkan tadi tentang kesukaan Imam Syafii terkait sholat berjamaah, beliau juga menetapkan pandangannya bagi orang yang memiliki uzur dan boleh meninggalkan sholat berjamaah. Imam Syafii menetapkan rukhsoh (keringanan) bagi orang sakit untuk tidak sholat berjamaah.
Alasannya mengacu pada hadits Rasulullah SAW. Yakni ketika Rasulullah jatuh sakit, beliau tidak melakukan sholat berjamaah bersama orang-orang selama beberapa hari. Sebagaimana pula (rukhshoh diberikan) kepada mereka yang ketakutan, berada dalam perjalanan, ditinggal mati seseorang yang memimpin (sholat)-nya, atau disebabkan demi perbaikan sesuatu yang dikhawatirkan akan terlewat kesempatan untuk memperbaikinya.
Namun demikian Imam Syafii tidak menetapkan adanya rukhshoh bagi seseorang untuk meninggalkan sholat berjamaah kecuali disebabkan uzur tertentu. Adapun yang dimaksud dengan uzur adalah berbagai macam uzur adalah hal-hal yang disebutkan sebagaimana di atas. Uzur juga bisa meliputi karena ketiduran, menjaga harta yang dikhawatirkan akan hilang, hingga harus pergi mencari barang yang hilang yang sangat diharapkan kembali.
Uzur meninggalkan sholat berjamaah ini berlandaskan hadis Rasulullah SAW. Imam Syafii berkata: “Malik mengabari kami, dari Nafi’ dari Ibnu Umar, bahwa dia mengumandangkan adzan pada suatu malam yang sangat dingin berangin. Dia lalu berseru: ketahuilah, sholatlah kalian di atas kendaraan!”.
Dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan muadzin jika malam sangat dingin dan hujan untuk berseru: ketahuilah, sholatlah kalian di atas kendaraan!”. (*/sumber: republika)