SYARIAH

Memaknai Kafarat dalam Surat Al Maidah Ayat 89

AsSAJIDIN.COM — Kafarat adalah denda yang harus dibayarkan akibat melanggar larangan Allah.

Kafarat harus ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan. Tujuannya agar tidak lagi melakukan atau mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.

Allah SWT mengatur mengenai kafarat dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 89.
Surat Al-Ma’idah Ayat 89

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Arab-Latin: Lā yu`ākhiżukumullāhu bil-lagwi fī aimānikum wa lākiy yu`ākhiżukum bimā ‘aqqattumul-aimān, fa kaffāratuhū iṭ’āmu ‘asyarati masākīna min ausaṭi mā tuṭ’imụna ahlīkum au kiswatuhum au taḥrīru raqabah, fa mal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyām, żālika kaffāratu aimānikum iżā ḥalaftum, waḥfaẓū aimānakum, każālika yubayyinullāhu lakum āyātihī la’allakum tasykurụn

Artinya:

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.

Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

Jenis-Jenis atau macam-macam Kafarat

1. Sumpah Palsu
Dalam beberapa duduk perkara, seseorang melakukan tindakan berdasarkan sumpah palsu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Maka ia harus melakukan kafarat untuk memohon ampun kepada Allah SWT dan bertaubat.

2. Melakukan Tindakan Pembunuhan
Perbuatan pembunuhan adalah perbuatan tercela.

Apabila tidak mampu melakukannya, maka ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah.

3. Melanggar Tindakan yang Dilarang saat Ibadah di Tanah Suci
Ada pula denda yang harus dibayar apabila melakukan kesahalan yang begitu serius.

Lihat Juga :  Empat Persiapan Diri Sambut Bulan Suci Ramadhan

Kafarat jenis ini merupakan tindakan menebus kesalahan yang diakibatkan karena membunuh binatang atau mencabut tanaman yang berada di Tanah Suci.

4. Kafarat Dzihar
Salah satu larangan yang ada dalam kehidupan pernikahan adalah menyamakan punggung istri dengan ibu kandung.

Jika seorang suami pernah menyampaikan hal tersebut dan ia ingin bertaubat, maka ia harus membayar kafarat dzihar.

Mengutip Buku Saku Fikih Mazhab Syafi’i yang disusun Ulin Nuha, kafarat yang wajib dikerjakan suami adalah memerdekakan budak mukmin.

Jika tidak mendapatkannya, ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.

Apabila tidak mampu, wajib bersedekah dengan memberi makan 60 orang miskin, tiap orang mendapatkan 1 mud.

 

5. Kafarat Jima` dan Kafarat Ila`
Apabila pasangan suami istri secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadan maka mereka harus membayar kafarat Jima’.

Kasus lainnya, apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka kafaratnya masuk ke dalam jenis kafarat Ila.’

Hal ini sesuai dengan surah al-Baqarah ayat 226-227.

“Bagi orang yang meng-ila’ istrinya harus menunggu 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”.

6. Membunuh Binatang Buruan saat Berihram
Jika seseorang melakukan membunuh binatang buruan saat berihram, maka ia harus membayar salah satu dari denda berikut ini:

Mengganti binatang ternak yang seimbang
Memberi makan orang miskin
Berpuasa
Aturan kafarat jenis ini termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 95 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.

Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,

Menurut putusan 2 orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin,

Lihat Juga :  Doa Setelah Melaksanakan Sholat Tasbih

Atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya.

Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”

 

Cara Menebus Dosa Kafarat dengan Puasa

Puasa kafarat dikenal sebagai puasa yang wajib akibat ‘illat atau sebab yang dasarnya dilarang Allah SWT.

Mengutip Kitab Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu karangan Prof Wahbah Az-Zuhaili, secara bahasa, kafarat mengandung arti mengganti, menutupi, membayar, dan memperbaiki.

Oleh sebab itu, puasa kafarat dilakukan untuk menebus dosa atau sebagai denda karena melakukan tindakan yang dilarang Allah SWT.

Puasa kafarat bertujuan untuk menghilangkan dosa atau meluruhkan dosa yang diperbuat sebelumnya.

Anjuran berpuasa kafarat juga dicontohkan Rasulullah SAW, seperti yang dinukil dari Abu Hurairah. Berikut bunyi hadisnya,

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا

Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadan, Maka Rasulullah SAW menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama 2 bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin.”

Jadi, puasa kafarat bisa menjadi salah satu cara untuk membayar denda sesuai yang telah ditetapkan.

 

Puasa kafarat pelaksanaannya seperti halnya puasa dalam Islam pada umumnya.

Seorang muslim bersahur, lalu harus menahan makan, minum, dan berjima dari terbitnya fajar hingga petang tiba.

Selain itu seseorang juga tidak diperkenankan melanggar apa pun yang dilarang saat berpuasa.

Perbedaannya ada pada niat yang dimaksudkan untuk puasa kafarat.

Niat boleh dalam hati saja. Namun apabila ingin dilafalkan bisa menggunakan niat berikut:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

“Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta’ala.”

Artinya: “Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kafarat (sebut kafaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”. (*/sumber: orami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button