SYARIAH

HUkum Satu Kurban untuk Satu Keluarga

AsSAJIDIN.COM — Mungkin banyak umat Islam yang bertanya, bolehkah ingin berkurban kambing atas nama pribadi dan keluarga. Hanya saja kurbannya hanya memiliki satu kambing bukan sapi, karena keterbatasan dana.

Dikutip dari dompetduafa, seseorang boleh berkurban dengan satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana Imam Muslim meriwayatkan hadits Aisyah ra bahwa Rasulullah saw menyembelih seekor domba untuk berkurban dan berdoa,

 

“Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”

 

Selain itu, banyak riwayat lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berkurban seekor domba untuk beliau dan keluarga. Para sahabat pun melakukan hal yang sama.

 

Sebagian ulama memang ada yang berpendapat bahwa berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga tidak boleh. Mereka berpendapat bahwa hukum di atas telah di- mansukh (diangkat atau dihapus). Hanya saja, pendapat yang kuat adalah diperbolehkan berkurban dengan seekor kambing untuk satu keluarga.

 

Adapun untuk keluarga yang berbeda-beda, tidak boleh hanya dengan satu ekor kambing. Satu ekor kambing hanya dapat mewakili satu orang atau satu keluarga (yang tinggal satu rumah).

Lihat Juga :  Honorer Bulan November 2023 Dibubarkan, Gaji Tahun 2024 Dipertanyakan

 

Berbeda dengan kurban sapi yang mengharuskan seluruh nama perkurban harus disertakan, khusus untuk kambing jika memang diniatkan untuk satu keluarga cukup sisipkan nama perkurban (utama) dan diniatkan untuk satu keluarga.

 

Dilansir dari rumaysho.com, Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055 terdapat sebuah pertanyaan yaitu:

 

“Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berkurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, ”Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk kurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan ”Sembelihlah unta”, itu keliru”. Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bersama-sama.”

 

Fatwa Kurban Atas Nama Diri Sendiri dan Keluarga

“Diperbolehkan berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berkurban) boleh meniatkan pahala kurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berkurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.” (*)

Lihat Juga :  Berawal dari Pengajian, Ibu Rumah Tangga Produksi Sabun Berbahan Minyak Jelantah

 

 

Sehingga dalam fatwa ini menghasilkan beberapa poin yaitu:

 

Seorang pelaku kurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan kurbannya atas dirinya dan keluarganya.

Kurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.

Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.

Tidak sah berkurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging kurban.

Fatwa ini telah ditandatangani oleh Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota.

 

BACA JUGA: HUKUM KURBAN PATUNGAN

 

Demikian penjelasan tentang hukum hewan kurban satu kambing satu keluarga, semoga dapat bermanfaat dan melancarkan kita untuk terus beribadah kepada Allah SWT. Wallahu a’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button