SYARIAH

Hukum Pemberian Mahar Oleh Calon Pengantin Laki-laki kepada Calon Perempuan

AsSAJIDIN.COM — Sebagai umat muslim yang akan melangsungkan pernikahan, keberadaan mahar atau mas kawain ini merupakan salah satu syarat penting dalam prosesi akad pernikahan.

Dimana mahar tersebut akan diberikan oleh pihak pria kepada calon istrinya pada saat hari pernikahan berlangsung.

Mahar sendiri jadi bentuk cinta atas ketersedian calon wanita untuk menjadi istrinya.

Mahar juga dapat diartikan sebagai harta yang diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya sebagai tanda terjadinya ikatan pernikahan antara pria dan wanita.

Pemberian mahar bertujuan untuk menunjukkan bahwa wanita adalah makhluk yang patut dihargai dan memiliki harta. Selain itu, mahar juga berupaya menunjukkan shidiq atau kesungguhan suami untuk menempatkan istri pada derajat mulia.

Pada dasarnya pemberian mahar ini tak ditentukan sendiri , namun sesuai dengan kesepakatan atau permintaan dari mempelai wanita. Karena sebaik-baiknya mahar adalah yang tidak merendahkan pihak wanita dan tidak memberatkan pihak pria.

Mahar dapat berupa barang, uang ataupun jasa.

Lihat Juga :  Hukum Berkurban Dititipkan kepada Pengelola Kurban dan Menyalurkannya ke Tempat yang Jauh

Lantas bagaimana hukum pemberian mahar dalam pernikahan islam ?

Dalam ajaran islam, pemberian maskawin atau mahar ini hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, mahar memiliki landasan hukum kuat yang menjadi dasar pegangan dari calon suami atau pihak yang memberikan mahar.

Iklan untuk Anda: Diabetes Mulai Terasa di Kaki? Segera Lakukan Metode Ini Bertahap
Advertisement by
Kewajiban memberikan mahar tercatat dalam firman Allah SWT dalam QS. an Nisaa (4) 4, yaitu:

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Hukum mahar juga disebagutkan sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji yang berbunyi :

الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.

Lihat Juga :  Berdoa Jelek untuk Orang Lain, Diijabahkah, Apa Hukumnya?

Artinya: “Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib”.

Tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ini ialah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia.

Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.

Syarat Mahar atau Maskawin

Mahar bukan barang curian dan bisa memberikan manfaat.

Meski tidak ada ketetapan tentang jumlah mahar, tetap tidak boleh memberikan mahar yang tidak berharga.

Mahar bukan milik orang lain yang diambil tanpa izin pemiliknya. Jika dilakukan, maka tidak sah hukumnya.

Bentuk, jenis, dan sifat mas mahar harus diketahui dengan jelas. (sumber: tribunsumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button