Hati-hati dengan Sikap Namimah, Hukumnya Haram
ASSAJIDIN.COM –Lidah memang tak bertulang. Perumpaan ini dimaksudkan untuk mengingatkan manusia agar menjaga ucapannya. Misalnya namimah (النمیمه), yaitu menyebutkan perkataan seseorang kepada orang lain dengan maksud untuk merusak hubungan di antara keduanya.
Hati-hatilah dengan sikap namimah
Menurut Ustadz Ainul Yaqin, Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), perbuatan tercela ini biasanya bersamaan dengan akhlak buruk lainnya seperti ghibah, fitnah dan hasud, rangkaian akhlak yang sangat dibenci Allah dan rasul-Nya.
Adz Dzahabi di sisi lain mengatakan:
والنمام هو الذي ينقل الحديث بين الناس وبين اثنين بما يؤذي أحدهما أو يوحش قلبه على صاحبه أو صديقه بأن يقول له قال عنك فلان كذا وكذا
Artinya: “Nammam (pelaku namimah) adalah orang yang menukil perkataan dari satu orang ke orang lain atau antara dua orang untuk menimbulkan ketidaknyamanan kepada salah satunya, atau memprovokasi salah satu dari mereka terhadap yang lain atau terhadap temannya. Yaitu dengan mengatakan: ‘si Fulan mengatakan tentang kamu demikian dan demikian” (Al Kabair: 217).
Menurut Imam Nawawi, namîmah adalah menceritakan perkataan seseorang kepada yang lain dengan tujuan membuat kerusakan (Al-Adzkâr: 336), sedangkan Imam Al Ghazali menguraikan hakikat namimah, yakni menyebarkan rahasia dan menyingkap sesuatu yang tertutup dari apa yang dibenci untuk dibuka (ditunjukan) (Ihya’ ‘Ulumuddin, 3/156).
Ustadz Ainul Yaqin menambahkan jika pada hakikatnya ada tiga karakter namimah, yaitu:
Menyampaikan berita dengan tujuan mengadu domba.
Menyampaikan berita benar, tetapi tidak disertai dengan tujuan mengadu domba. Namun, sebenarnya tidak pantas disampaikan karena akan menyebabkan ketidaknyamanan orang lain.
Bentuk namimah yang menyampaikan berita bohong atau mengarang cerita, mengatasnamakan kebenaran dan disebarkan ke orang lain dengan tujuan mengadu domba, atau merusak situasi sosial maupun personal.
“Namimah ini adalah termasuk perbuatan dosa besar, kelihatan sepele dalam pengamalannya, tetapi berakibat sangat fatal dan merusak semua sendi kehidupan sosial. Pertama, mulai dari disebarkan benih saling mencurigai di antara sesama, hati jadi kotor dan benci. Kedua, pertaruhan nama baik dan martabat seseorang yang akan hancur dan dirugikan, terlepas benar atau tidak. Ketiga, memicu kegalauan sosial, kekacauan, distabilitas, dan putusnya silaturahim dalam hubungan sosial,” tuturnya.
Namimah hukumnya haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Banyak sekali dalil-dalil yang menerangkan haramnya namimah dari Al-Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, yang artinya, “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah” (Q.S. Al-Qalam: 10-11).
- Dalam sebuah hadis marfu’ yang diriwayatkan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Tidak akan masuk surga bagi Al-qattat (tukang adu domba)” (H.R. Al Bukhari). Ibnu Katsir menjelaskan, “Al-qattat adalah orang yang menguping (mencuri dengar pembicaraan) tanpa sepengetahuan mereka, lalu ia membawa pembicaraan tersebut kepada orang lain dengan tujuan mengadu domba”. (*)