NASIONAL

Peran Besar Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia

ASSAJIDIN.COM –Peran dan pengaruh Hukum Islam ternyata sangat bedalam pembentukan atau pembangunan hukum nasional dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pertama dari sisi Hukum Islam sebagai salah satu sumber pembentukan hukum nasional dan kedua dari sisi diangkatnya Hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku secara khusus dalam bidang hukum tertentu,” ujar Asisten 3 Pemprov Sumsel Prof Edwar Juliartha setelah memberi kata sambutan di seminar Internasional yang diadakan di lantai 8 FH Tower Unsri, Selasa (5/11/2019).

Hukum Islam telah memberikan kontribusi yang sangat besar, paling tidak dari segi ruh atau jiwanya terhadap pembangunan hukum nasional, pernyataan ini dipertegas dengan lahir nya beberapa regulasi diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Masuknya norma-norma Hukum Islam ke dalam Hukum Nasional,” jelasnya.

Lihat Juga :  Hukum Memakan Telur dari Dalam Badan Ayam Mati

Edwar Juliartha juga berharap dengan adanya seminar seperti ini bisa semakin termaping maksudnya semakin terlihat bahwa ternyata banyak sekali hukum di Indonesia ini terilhami oleh hukum Islam.

“Karena selama ini kan yang tahu kalau hukum di negara kita ini terpengaruh oleh hukum Belanda padahal kan dalam konstalasi sosiologi ekonomi politik, dan hubungan masyarakat banyak hukum Islam yang mempengaruhi,” katanya.

Dan untuk di Sumsel atau Indonesia sendiri jelas banyak sekali dipengaruhi oleh hukum Islam. “Seperti UU perkawinan, pengadilan agama, wakaf, itukan bagian dari konstalasi hukum Islam yang diambil oleh negara,” jelasnya.

“Untuk kemudian mengatur dan semoga ini menjadi aturan yang sangat bisa diterima oleh masyarakat agar supaya masyarakat betul-betul tertata pola hidup dan kehidupannya,” ujarnya.

Agar masyarakat tahu dan bisa memahami terkait pengaruh hukum Islam di Indonesia, dibutuhkanya edukasi. “Tugas kawan-kawan di seminar ini yang mengedukasi, tadi juga ada asosiasi ahli hukum Islam. Nah mereka harus mengedukasi kepada masyarakat,” katanya.

Lihat Juga :  Tiga Hal yang Dianggap Salah oleh Banser NU sehingga Bubarkan Majelis Pengajian Ustad Hanan Attaki, Berikut Klarifikasi Ustad Milenial ini

“Bahwa hukum Islam itu tidak menyeramkan, kan orang tahunya kalau mencuri harus potong tangan, cambuk,” katanya.

Rektor Universitas Sriwijaya Prof Anis Saggaff mengatakan pemikiran atau konsep hukum Islam harus mengikuti zaman dan harus mensupport zaman.

“Jadi sebenarnya agama itu tidak pernah kalah oleh apapun di dunia ini. Kenapa? Karena agama itu diturunkan untuk mengatur dunia, dan apapun yang dibuat orang aturan-aturan ya agama pasti akan tetap eksis. Tinggal gimana cara eksisnya,” kata hafiz Quran ini.

Yang penting dari kesemuanya adalah updating. Kalau tidak updating tidak hanya agama, manusia pun akan ketinggalan. “Sekarang kan milenial kalau kita gak milenial jadi kolonial,” katanya.

“Indonesia ini adalah basis daripada negara ini adalah agama, Indonesia punya agama tapi mayoritasnya itu Islam dan Islam juga berkontribusi, berdirinya negara itu tidak bisa dilepaskan dari agama. Dan yang paling mudah untuk mengatur manusia ini dari agama,” tutupnya. (*/Sumber : tribunsumsel.com)

Back to top button