Kaki Kena Alergi, Bolehkan tidak Membasuhnya Saat Berwudhu?
AsSAJIDIN.COM — Sewaktu-waktu pernah terjadi alergi pada kulit salah satu bagian kaki saya. Dan setiap kali air menyentuhnya bagian itu, alergi itu akan sedikit bertambah. Apakah boleh tidak membasuh bagian tersebut saat berwudhu?
Alergi kulit adalah keringnya kulit akibat kekurangan cairan, yang menyebabkan mengkerutnya kulit dan kehilangan elastisitasnya, serta munculnya lekukan, pecahan dan bentol-bentol kemerahan. Ia juga menyebabkan rasa gatal dan terkadang keluarnya darah dari kulit.
Jika penggunaan air akan menambah sakit dan menunda penyembuhan, maka ini adalah udzur untuk tidak membasuhnya. Namun tetap wajib membasuh bagian kaki yang sehat. Lalu bagian yang sakit ini, jika memungkinkan diusap –tanpa dibasuh-, maka ia harus diusap. Dan usapan itu menggantikan posisi basuhan. Jika usapan (air) itu juga memberikan mudharat, maka ia jangan mengusapnya, namun cukup bertayammum untuknya. Jadi ia berwudhu, lalu membiarkan bagian (yang sakit ini tanpa membasahinya-penj), lalu ia bertayammum (untuk bagian yang sakit itu-penj) setelah menyempurnakan wudhunya.
Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“Jika pada salah satu anggota bersuci terdapat luka, maka ia (upayakan) membasuhnya dengan air. Jika membasuh dengan air akan berdampak padanya, maka ia mengusapnya dengan membasahi tangannya dengan air lalu melewatkan (tangan)nya di atas bagian itu. Namun jika membasuh pun berdampak buruk padanya, maka ia bertayammum untuk (bagian) itu.” (Lih: Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 11/155)
Beliau rahimahullah juga mengatakan:
“Jika pada bagian mata ada penyakit dan dokter mengatakan bahwa air akan berdampak buruk untuknya, maka ia melihat: apakah memungkinkan untuk mengusap mata itu dengan sekali usapan -yaitu dengan membasahi kedua tangan dengan air dan mengusapnya-? Jika demikian, maka ia harus mengusapnya. Namun jika tidak memungkinkan dan justru membasuh serta mengusap itu berdampak buruk, maka ia membasuh bagian wajah yang tidak mengapa bila terkena air, lalu bertayammum untuk yang lainnya (yang berdampak buruk jika terkena air-penj).” (Lih: Fatawa Nur ‘ala al-Darb, karya Ibnu ‘Utsaimin).
Wallahu a’lam.(*/sumber: islamqa)