MUSLIMAH

Benarkah Keharusan Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

ASSAJIDIN.COM – Bagi kita kaum perempuan mungkin sering mendengar nasihat orangtua agar saat haid kita mengumpulkan rambut yang tercecer.
Karena rambut itu jatuh dalam keadaan tidak suci dan kelak rambut itu akan hadir di akhirat meminta pertanggungjawaban.
Alasan tersebut dijelaskan oleh Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin sebagaimana berikut
permainan
“Dan tidak seharusnya seseorang yang junub mencukur rambur, mencukur kuku, mencukur rambut, atau mengeluarkan darah atau sesuatu dari tubuh. Karena akan mengembalikan semua anggota tubuh itu di akhirat maka akan kembali dalam keadaan junub dan dikatakan semua rambut akan menuntut pertanggungjawaban karena ia (dibangkitkan) dengan keadaan junub.”
Imam Al-Ghazali juga mengatakan bahwa bagian tubuh yang jatuh dari tubuhnya sedangkan ia masih dalam keadaan tidak suci akan bangkit meminta pertanggungjawaban di akhirat.
Namun Imam al-Syarwani mengatakan bahwa dalam Hasyiyah-nya mengatakan bahwa maksud dari anggota tubuh yang dibangkitkan kelak maksudnya anggota tubuh yang melekat sejak ia hidup hingga meninggal dunia.
لُهُ لَيْهِ الْآخِرَةِ ا لَى الْعَوْدَ لَيْسَ اصًّا الْأَجْزَاءِ الْأَصْلِيَّةِ لَاف الَ السَّعْدُ الْعَقَائِدِ الل ا الْأَجْزَاءُ ال ال الائِدِ الْمَعَل ا الْأَجْزَاءُ ال ال
Perkataannya bahwa (rambut, kuku, dll) akan kembali dibangkitkan kepadanya di akhirat menegaskan bahwa yang akan dibangkitkan bukan anggota tubuh yang asli, dan pendapat ini akan terlihat. As-Sa’du dalam Syarh al-Aqaid al-Nasafiyah, yang sesungguhnya adalah anggota tubuh yang tetap ada dari awal hingga akhir umurnya.
Maksudnya adalah anggota tubuh yang asli yang seperti tangan atau kaki, jika terpotong maka itu akan dibangkitkan kembali di padang mahsyar. Saat dibangkitkan, seseorang akan kembali dengan anggota tubuh yang utuh.
Pendapat ini juga dengan sebuah riwayat, ketika Aisyah haid saat sedang melaksanakan haji. Ia bertanya pada Rasulullah apa yang harus ditanyakan.
Maka Rasulullah Shalat
ا امْتَشِطِي لِّي الْحَجِّ الْعُمْرَةَ
Lepaskan kepalamu dan bersisirlah, lalu bertahalullah dengan haji dan tinggalkan umrah. (HR.Bukhori)
Saat menyisir rambut akan ada rambut yang rontok. Tapi meskipun demikian Rasulullah membolehkan Aisyah melakukannya dan tidak boleh memerintahkan untuk mengumpulkan rambut yang rontok.
Maka berdasarkan hadis ini, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tufatul Muhtaj mengatakan bahwa nash membolehkan perempuan haid melakukaanya.
Pendapat ini juga oleh Imam Ibn al-Utsaimin Nur al-Darbi, bahwa jika tidak benar perempuan tidak boleh mencukur rambut dan kuku sebab itu tidak ada yang mengatakan demikian.
Maka berdasarkan pendapat para ulama di atas, rambut yang rontok saat haid tidak perlu dikumpulkan lalu disucikan. Sebab sebagaimana mestinya dalam riwayat Imam Hakim, pada dasarnya manusia itu tidak najis, hidup atau mati. Wallahu’alam.(*/sumber:bincangmuslimah)
Back to top button