SYARIAH

3 Macam Kesalahan Bacaan Amin Saat Shalat

AsSAJIDIN.COM –— Ketika imam selesai membacakan surat Al-fatihah dalam shalat, makmum akan membaca amin. Meski terlihat sederhana, ternyata pelafalan amin tidak bisa sembarangan.

Menurut pendapat yang masyhur di kalangan ahli bahasa, ada dua cara membaca amin yang benar.

Pertama, dibaca dengan dipanjangkan kata ‘Aa…’, sehingga menjadi Aaamiiin.

Kedua, dibaca dengan dipendekkan kata ‘A…’ sehingga menjadi Amiin.

Dalam artikel kali ini, kita akan membahas cara baca amin yang salah ketika shalat. Syaikh Dr. Abdullah az-Zahim menyebutkan beberapa cara baca Amin yang salah.

1. Kesalahan bacaan amin yang menyebabkan shalat batal dengan sepakat ulama.

Lihat Juga :  Pertimbangkan ini Bila Ingin Mengucap Hari Natal

Hamzah dipanjangkan, mim di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dihilangkan, sehingga menjadi Aaammmin

Hamzah dibaca pendek, mim di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dihilangkan, sehingga menjadi Ammmin

Hamzah dibaca pendek, mim tidak di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dihilangkan, sehingga menjadi Amin
ulama. Bunyi bacaan amin ini yaitu dengan memendekkan hamzah, mim di-tasydid, dan ada huruf ‘Ya’ . sehingga dibaca: Ammmiiin

Meski para ulama sepakat dengan larangan lafadz amin semacam ini, namun mereka berbeda pendapat, apakah membatalkan shalat ataukah tidak. Syafiiyah menilai, ini tidak membatalkan shalat. Sementara madzhab yang lain menilai ini bisa membatalkan shalat.

3. Kesalahan bacaan Aamiin yang diperselisihkan bolehnya dan batalnya shalat

Lihat Juga :  Tujuan Puasa dan Janji Allah SWT Berikan Furqaan Bagi yang Berhasil Menggapainya

Hamzah dipanjangkan, mim di-tasydid, dan ada huruf ‘Ya’ . sehingga dibaca: Aaammiiin

Hanafiyah membolehkan kesalahan semacam ini. Sementara jumhur melarangnya.

Hanya saja, menurut Syafiiyah, amin semacam ini tidak membatalkan shalat. Sedangkan Hambali dan Malikiyah menilai, bacaan amin ini bisa membatalkan shalat.

Hamzah dipanjangkan, mim tidak di-tasydid, dan huruf ‘Ya’ dibuang, sehingga dibaca: ‘Aaamin’

Sebagian hanafiyah membolehkan amin semacam ini, namun tidak disinggung oleh madzhab yang lain. Dan yang benar, ini dilarang. (at-Takmin ‘aqibal Fatihah fi Shalah, hlm. 187-189). Allahu a’lam. [*/sumber: KONSULTASI SYARIAH]

Back to top button