Apa itu Puasa Ayyamul Bidh ? Bagaimana Niatnya?

AsSAJIDIN.COM – Bulan Januari bertepatan dengan masuknya bulan Jumadil Awal. Dalam Islam dikenal ada puasa ayyamul bidh. Puasa apa itu? Puasa ini tidak hanya dilaksanakan setiap bulan Muharram saja, tapi pada setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan-bulan lain dalam kalender Hijriah. Termasuk di bulan Safar ini. Tanggal 13, 14 dan 15 bertepatan dengan tanggal masehi 20,21 dan 22 September 2021.
Sebelum melaksanakan ibadah tersebut, anda harus memperhatikan bacaan niat puasa ayyamul bidh yang dilaksanakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah.
Selain puasa Asyura di tanggal 10 Muharam, puasa Arafah di tanggal 9 Dzulhijjah, puasa Senin-Kamis setiap pekan dan puasa enam hari di bulan Syawal. Ada pula puasa yang dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 15 di setiap bulan hijriyah.
Puasa ayyamul bidh memiliki beberapa keutamaan. Ayyaamul bidh adalah bentuk jamak dari al-yaum yang berarti hari, sedangkan bidh artinya putih.Ayyaamul Bidh artinya adalah hari-hari putih di mana pada tanggal tersebut terjadi bulan purnama dengan sinar warna putih.
Melakukan puasa putih sama halnya dengan puasa sepanjang tahun. Ini seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut:
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979). Adapun anjuran untuk melaksanakan puasa putih adalah sebagai berikut:Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).
Bagi kaum muslim yang ingin melaksanakan puasa putih, niatnya adalah sebagai berikut:
NAWAITU SAUMA AYYAMI BIDH SUNNATAN LILLAHI TA’ALA
“Saya niat puasa pada hari-hari putih , sunnah karena Allah ta’ala.”
Puasa ayyamul bidh memiliki beberapa tata cara.
1. Niat puasa putih boleh dilakukan setelah terbit fajar asalkan belum makan, minum dan melakukan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya.
Berbeda dengan puasa wajib yang harus melakukan niat sebelum terbit fajar.
2. Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah ketika bersama suaminya, terkecuali sudah mendapat izin dari sang suami. Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda :
“Janganlah seorang wanita berpuasa sunnah sedang suaminya ada, kecuali dengan seizinnya.”
3. Lebih dianjurkan ketika tidak bepergian. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
4. Tidak dilaksanakan di tanggal 13 Dzulhijah
13 Dzulhijah merupakan bagian dari hari tasyriq, sehingga tidak dianjurkan untuk melaksanakan puasa putih.(*/sumber: tribunsumsel.com)