Masjid dan Mushala Dapat Bantuan Operasional Terkait Pandemi, Ini Cara Pengajuan dan Syaratnya
ASSAJIDIN.COM – Kabar gembira bagi Masjid dan Musalah yang terdampak Covid – 19, Pasalnya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musalah di daerah terdampak Covid19 tahun anggaran 2021, dengan total bantuan yang akan disalurkan sebesar 6,9 Miliar Rupiah.
Terdiri dari 6,2 Miliar Rupiah untuk masjid dan 700 juta rupiah bantuan untuk musala.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengungkapkan bahwa bantuan ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid atau musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid19.
“Misalnya bantuan berupa, untuk penyediaan protokol kesehatan seperti pembelian alat dan cairan disinfektan, diapenser dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh, obat-obatan atau multivitamin, penyemprotan disinfektan, termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, internet dan kebutuhan pembinaan keummatan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus, dalam berita kemenag.go.id
Berdasarkan Kepdirjen No. 574/2021 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan operasional Masjid dan Mushalla terdampak Covid19 dengan nilai bantuan 20 juta untuk Masjid dan 10 juta untuk Mushalla.
Pertama, Masjid atau Mushalla terdaftar pada sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama
Kedua, Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau Mushalla
Ketiga, Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid19.
Adapun prosedur yang harus dilakukan yaitu pemohon bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan
Pemohon harus melengkapi dokumen terdiri atas Pemohon bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kemenag setempat, Fotocopi Keputusan Susunan Kepengurusan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid atau Mushalla yang masih aktif dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus bermaterai cukup. Permohonan bantuan paling lambat tanggal 12 September 2021. (*/TRI JUMARTINI)