SYARIAH

One Day One Hadist : Rumah di Surga Bagi Kaum ini

ASSSJIDIN.COM — Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ

“Aku akan menjamin rumah di tepi surga bagi seseorang yang meninggalkan perdebatan meskipun benar. Aku juga menjamin rumah di tengah surga bagi seseorang yang meninggalkan kedustaan meskipun bershifat gurau, Dan aku juga menjamin rumah di syurga yang paling tinggi bagi seseorang yang berakhlak baik.” (HR. Abu Daud no 4167)

Hadist di atas banyak.memberi pelajaran:

Dibolehkan bergurau selama itu memenuhi beberapa syarat, diantaranya:

Syarat Pertama: Tidak mengandung kebohongan baik dalam perkataan maupun perbuatan sebagaimana di dalam hadits Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

“Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta untuk membuat orang lain tertawa. Celakalah ia, celakalah ia.” (HR. Abu Daud, Baihaqi, Ahmad. Berkata Syu’iab al-Arnauth: Sanadnya Hasan)

Syarat Kedua: Tidak mengandung sesuatu yang keji atau sesuatu yang kasar dan tidak senonoh, baik dalam perkataan maupun perbuatan.

Syarat Ketiga: Hendaknya dilakukan sekedarnya dan seperlunya, serta tidak terus menerus. Berkata al-Mula Ali al-Qari di dalm Mirqah al-Mafatih Syarah Misykat al-Mashabih. Berkata an-Nawawi: Ketahuilah bahwa bergurau yang dilarang adalah yang keterluan dan terus-menerus, karena hal itu akan menyebabkan tertawa dan mengeraskan hati, serta memalingkan dari mengingat Allah dan dari memikirkan masalah-masalah agama. Bahkan seringnya menyakitkan orang lain dan menimbulkan dendam, begitu juga bisa menjatuhkan kewibawaan dan kehormatan seseorang. Adapun jika hal-hal di atas tidak ada, maka bergurau adalah sesuatu yang dibolehkan, seperti yang kadang dilakukan oleh Rasulullah, demi kemaslahatan dan meyenangkan orang yang diajak bicara serta menambah keakraban. Dan ini semua merupakan sunnah yang dianjurkan.

Lihat Juga :  One Day One Ayat: QS Al Anbiya 107, Nabi Muhammad Diutus untuk Memberi Rahmat Bagi Seluruh Makhluk

Syarat Keempat: Hendaknya tidak memalingkan dari kewajiban dan mengingat Allah

Syarat Kelima : Hendaknya tidak mengandung sesuatu yang menyakiti atau menakuti orang lain. Sebagaimana sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam :

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

“Tidak halal bagi seorang muslim membuat kaget sesama saudaranya yang muslim.” (HR. Abu Daud dan Ahmad. Hadits Shahih)

Syarat Keenam: Hendaknya tidak bercanda dalam hal-hal yang dilarang oleh agama. Diantaranya adalah bercanda dalam agama yang melecehkan Allah, Ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya, sebagaimana yang tersebut di dalam firman Allah :

Lihat Juga :  Hukum Berobat/Periksa ke Dokter yang Berbeda Jenis Kelamin

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At Taubah : 65-66)

Syarat Ketujuh : Hendaknya tidak bergurau di tempat dan waktu yang mestinya seseorang harus serius.

Manfaat Bergurau.

Bergurau mempunyai banyak manfaat, diantaranya adalah:

Supaya menambah keakraban di antara sesama.
Menghilangkan rasa jenuh dan bosan.
Sarana untuk bisa menghibur dan menarik seseorang untuk bisa diarahkan pada sesuatu yang baik.

Melatih otak agar terus berfikir dan berkembang sebagaimana mestinya.
Memberikan kegembiraan kepada orang lain. Wallahualam bisshawab. (*/Sumber : fiqhislam.com)

Back to top button