MOZAIK ISLAMSYARIAH

Cara Menghitung Jumlah Bayar Fidyah

AsSAJIDIN.COM  — Sebagian orang masih bingung bagaimana cara menghitung jumlah bayar fidyah. Tulisan ini mudah-mudahan banyak membantu dan memberikan jawaban yang mudah. Perlu diingat, tulisan ini dikuatkan dengan pendapat para ulama sehingga insya Allah lebih menenangkan jiwa.

Kewajiban fidyah disebutkan dalam ayat,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Bagi siapa fidyah itu berlaku?
Para ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenakan pada orang yang tidak mampu menunaikan qadha’ puasa secara permanen. Hal ini berlaku pada:
  • orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa,
  • orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh.
Lihat Juga :  KHUTBAH JUMAT : KIAT-KIAT DAN CIRI-CIRI BEKERJA YANG ISLAMI

Berapa ukuran fidyah?

Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thawus, Sa’id bin Jubair, Ats-Tsauri, dan Al-Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ sya’ir (gandum), atau ½ sha’ hinthah (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin. Ulama Hambali menyatakan bahwa fidyah yang wajib adalah satu mud burr, atau setengah sha’ kurma atau gandum.

Ukuran 1 sha’ sama dengan 4 mud. Satu sha’ adalah ukuran zakat fitrah, yaitu 2,5 kg. Satu mud berarti sekitar 6 – 7 ons.

Lihat Juga :  Ada Amal Jariyah, Ada Pula Dosa Jariyah, Nauzubillah...

Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2:30-31.

Jika memilih fidyah dengan 1 mud (7 ons) dan memiliki kewajiban 30 hari puasa, maka kewajiban fidyah adalah 30 mud, sama dengan 21 kg beras. 

Fidyah juga bisa dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan, tidak mesti untuk tiga kali makan. Sekali memberi sekali makan saja sudah disebut menunaikan fidyah sekali.

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

[sumber : rumaysho.com oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc]

Back to top button