Ternyata Ada 3 Barang yang Haram Diperjualbelikan Melalui Internet Marketing

ASSAJIDIN.COM – Evolusi dunia marketing terus berjalan, yang dahulunya menganut sistem marketing one point o (marketing 1.0) dalam arti berorientasi pada produk. Terus berjalan ke marketing 2.0 yang orientasinya berubah menjadi customers sentrik yang mengacu kepada customer nya.
Lanjut kepada marketing 3.0 yang berorientasi kepada human (manusia) dan sekarang kita sedang berada di marketing 4.0 dalam arti bagaimana pelaku usaha menyelaraskan antara offline dan Online.
Banyak inovasi yang dilakukan oleh pelaku usaha demi menunjang marketing 4.0 seperti inovasi fitur, kemudahan bertransaksi serta melakukan sesuatu yang memudahkan membeli produk tersebut. Akan tetapi Digital Marketing yang berjalan, harus dilihat terlebih dahulu sisi halal dan haramnya.
Ustadz Roni Nuryusmansyah mengatakan Internet marketing merupakan penjualan tidak secara langsung dan dilakukan tidak secara tunai. Sehingga dipahami bersama ada beberapa barang yang tidak diperbolehkan diperjualbelikan melalui internet.
Dalam hadis riwaya Bukhari Muslim, Nabi Muhammad Shallallualaihi wassalam Ada tiga hal yaitu Emas, perak dan mata uang tidak boleh diperjualbelikan dalam sistem digital marketing. Akan tetapi untuk Pemasaran diperbolehkan namun tidak untuk Akad.
“Akad harus dilakukan secara tunai dan tidak boleh online,”katanya saat mengisi materi pada Palembang Muslim Event 2021, Kamis (25/3/2021).
Diantara pemasaran marketing yang paling terkenal ada empat yaitu seller, reseller, marketer dan droopsiper.
Seller artinya penjualan atau pemilik barang dengan menjual barang dengan cara tunai, DP ataupun hutang dan diperbolehkan.
Marketer adalah tim marketing yang bertugas selling agar closing. Ia bertugas hanya menjual barang milik orang lain yang sudah mendapat izin atau sudah bekerjasama. Dalam islam hukumnya di perboleh.
Reseller artinya menjual kembal. Dengan cara membeli produk terlebih dahulu dengan produk yang banyak sehingga reseller mendapatkan diskon yang banyak. Lalu reseller jual kembali barang tersebut dan hukumnya diperboleh.
Kemudian, droopsiper merupakan orang yang tidak punya barang (tidak punya modal) dan tidak punya izin. Hukum asal droopsiping yaitu haram dengan sebab kita dilarang menjual barang yang belum dimiliki. Menjual Hutang dengan hutang hukumnya haram. Namun diperboleh droopsiping yaitu dengan syarat Akad salam (uang tunai didepan), barang tidak boleh ditentukan hanya sifat yang boleh ditentukan.
Jual beli dalam islam ditinjau dalam waktunya yaitu hukumnya diperboleh proses barang tunai uang tunai, hukumnya diperboleh barang tunai namun uang nanti (jual beli kredit atau hutang), hukumnya diperboleh uang didepan namun barang tertunda (akad salam). Kemudian tidak diperboleh atau haram jikalau barang belum ada dan uang belum ada.
Menurutnya, syarat jual beli terdiri subjek dan objek. Subjeknya terdiri dari pemilik barang,
Ridho, boleh bertransaksi (balilgh, berakal, merdeka dan orang bijaksana serta dewasa dalam mengendalikan harta), Objeknya terdiri dari Halal dan boleh dimanfaatkan, kriteria jelas, harga jelas dan bisa diserahterimakan.(*)
Penulis: tri jumartini