MOZAIK ISLAM

Soal Tanah Pulau Kemaro, Sejarawan Sebut Pemkot Jangan Langgar Putusan Pengadilan

ASSAJIDIN.COM — Sejarawan Sumatera Selatan Kemas Ari Panji menyesalkan isu tentang Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang akan menempuh jalur hukum tentang kepemilikan tanah Pulau Kemaro.

Padahal, pihak Zuriyat Kyai Marogan yang sejatinya memiliki putusan dari Mahkamah Agung saja telah membuka diri untuk bermusyawarah tentang status dan arah penggunaan tanah yang kini digadang-gadang akan jadi wisata air di Bumi Sriwijaya tersebut.

“Secara hukum, ya selesaikan dulu. Kan pihak zuriyat sudah membuka pintu, jangan sampai putusan pengadilan di langgar oleh Pemkot,” ujarnya, Rabu (24/3/2021).

Kemas Ari menambahkan bahwa masalah konflik kepemilikan tanah di Pulau Kemaro harus segera diselesaikan agar permasalahan tidak berlarut-larut dan terkesan dibiarkan mengambang. berdasarkan keputusan pengadilan adalah milik Kyai Marogan.

Lihat Juga :  Saling Klaim Pemilikan Pulau Kemaro di Palembang, Begini Faktanya

Bahkan, berdasarkan informasi yang ia dapat bahwa status tanah tersebut awalnya menurut Masagus H Helmi bin Masagus Hasan yang merupakan generasi ke-empat zuriyat Ki Abdul Hamid (Ki Marogan, Kiai kharimatik yang diyakini sebagai waliullah oleh masyarakat Palembang), tanah di pulau Kemaro yang luasnya sekitar 82 Ha adalah milik Ki Marogan.

Pengakuan dibuktikan dengan surat asli yang lengkap dari Ki Marogan dan juga telah memiliki Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1363 K/Pdt/1987 tentang keabsahan tanah di pulau Kemaro.

Selain itu, Raden Azka seorang pengusaha wisata di Palembang juga mengklaim memiliki tanah sekitar 3,5 Ha di Pulau Kemaro. Belum lagi, warga lain yang tidak sempat hadir dalam diskusi.

Sementara itu, Pemkot sendiri mengatakan akan membangun di lahan yang luasnya 30 Ha. Artinya, masalah kepemilikan tanah di Pulau Kemaro ini pun dalam keadaan sengketa.

Lihat Juga :  Sikap Jujur Itu Pangkal Kesuksesan Dalam Bisnis

“Jadi silakan saja kalo pemkot mau kembali membawa ke ranah hukum artinya pemkot tidak mengakui keputusan Pengadilan,” tegasnya

Bahkan menurut dosen salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Sumsel ini mencatat bahwa putusan pengadilan tahun 1987, menyatakan tanah pulau kemarau punya Kyai Marogan. Dengan putusan itu, gugur lah surat pemkot tahun 57 itu.

“Surat tahun 57 itu milik pemkot yang membeli tanah dari mafia tanah yang mengaku sebagai pemilik. Tapi sudah dibantah dan dikalahkan oleh keputusan tahun 87 bahwa pemilik sah adalah Kyai Marogan,” pungkasnya. (*/Sugi)

Back to top button