Akhirnya Supermarket Diamond Palembang Cabut Larangan Aturan Berjilbab

ASSAJIDIN.COM – Keresahan karyawan Diamond Supermarket, Social Market (Soma) di Jalan Veteran, terkait larangan mengenakan jilbab oleh pihak manajemen, akhirnya berakhir dengan kegembiraan.
Setelah sempat menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat sehingga mengundang perhatian DPRD Kota Palembang, akhirnya pihak manajemen memutuskan untuk mencabut peraturan larang engenakan jilbab dalam jam kerja.
Salah seorang pegawai yang tidak ingin menyebut namanya mengatakan, hampir dua tahun bekerja di supermarket tersebut, larangan jilbab menjadi keresahan bagi karyawan. Hal ini karena kebanyakan pegawai adalah perempuan dan beragama Islam.
Namun akhirnya, ada kabar gembira bagi para pegawai. Pihak manajemen Diamond Supermarket memperbolehkan karyawan wanitanya mengenakan jilbab.
Menurutnya, sore ini Rabu (17/3/2021) perwakilan pegawai wanita dipanggil untuk diberitahukan bahwa larangan tersebut telah dicabut.
“Alhamdulillah tadi manajemen menyampaikan kalau sekarang sudah boleh pakai jilbab, aku senang sekali,” ujarnya.
Pencabutan larangan tersebut disambut gembira para karyawan, terutama pegawai wanita yang sudah berusia diatas 30 tahun.
Wanita berusia 24 tahun tersebut juga mengatakan jilbab nantinya diperbolehkan dengan cara dimasukkan kedalam kerah baju, juga melapisi tangan dengan manset panjang, karena tidak adanya baju seragam yang berlengan panjang.
“Aku memang sudah menyiapkan sejak lama perlengkapan jilbab, semua sudah ada di rumah, tidak repot lagi cari-cari perlengkapan,” ujarnya.
Saat ini juga tengah mengkonfirmasi perihal dicabutnya larangan berjilbab tersebut kepada pihak manajemen Diamond Supermarket.
Sebelumnya, sempat mendapatkan laporan mengenai larangan mengenakan jilbab saat bekerja yang diterapkan oleh manajemen perusahaan Diamond Supermarket, Sosial Market (Soma), Komisi IV DPRD Kota Palembang langsung turun mengkonfirmasi kepada pihak terkait mengenai hal tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Sutami Ismail membenarkan adanya kunjungan yang dilakukan kemarin, Selasa (16/3/2021) setelah menerima laporan pelarangan untuk mengenakan jilbab saat bekerja tersebut.
Kunjungan mendadak tersebut dilakukan bersama bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang dan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang lainnya antara lain sekretaris komisi IV, Patra Wibowo, anggota komisi IV yaitu Adzanu Getar Nusantara, Peby Anggi Pratama, Muliadi, Yulfa Cindosari, Siti Suhaepah, anggota komisi I Idrus Rofik dan lainnya.
“Kami menerima laporan masyarakat, kemudian berkoordinasi dengan Disnaker Palembang, dan kami melihat langsung kondisi di lapangan. Hasilnya, ternyata benr, adanya larangan mengenakan jilbab bagi karyawan saat jam kerja,” ujarnya saat dikonfirmasi kembali, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, aturan tersebut sudah ditetapkan oleh pihak manajemen Diamond Supermarket sejak awal beroperasi.
Namun perusahaan yang berada di kota metropolis seperti Palembang seharusnya tidak boleh melarang atau memaksa karyawannya untuk tidak menggunakan atribut agamanya.
Termasuk atribut jilbab yang merupakan identitas seorang muslimah bagi yang beragama Islam, hal tersebut dianggap aturan yang tidak dapat dibenarkan.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan agar dapat mencabut peraturan tersebut, sehingga tidak ada lagi laporan terkait hal tersebut.
“Kita sudah minta untuk pihak manajemen mencabut aturan itu, dan kita juga minta kepada Disnaker Palembang untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.(*/SUMBER: SRIPOKU.COM)