Sholat Dhuha di Jam Kerja, Boleh atau Justru Riya?
ASSAJIDIN.COM — Sholat sunnah dianjurkan dilaksanakan di rumah. Hati hati kalau dilaksanakan di luar rumah misal di tempat kerja, bukannya dinilai ibadah, salah salah ada terselip ingin riyaa (pamer) atau justru akan mengganggu ritme kerja.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَفْضَلُ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوْبَة
“Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا
“Jadikanlah shalat-shalat kalian di rumah kalian dan janganlah jadikan rumah tersebut seperti kuburan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tidak selayaknya bagi seorang pegawai melalaikan pekerjaan dari atasan yang hukumnya lebih wajib dari sekedar melaksanakan shalat sunnah. Shalat Dhuha sudah diketahui adalah shalat sunnah.
Oleh karenanya, hendaklah seorang pegawai tidak meninggalkan pekerjaan yang jelas lebih wajib dengan alasan ingin melaksanakan amalan sunnah. Jika memungkinkan, pegawai tersebut bisa melaksanakan shalat Dhuha di rumahnya sebelum ia berangkat kerja, yaitu setelah matahari setinggi tombak. Waktunya kira-kira 15 menit setelah matahari terbit.
Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhut ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 19285, 23/423. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh Bakr ‘Abdullah Abu Zaid, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh sebagai anggota dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua. (*/
Sumber: islampos.com)