PENDIDIKAN

Mendikbud Minta Kampus Bentuk Satker Pencegahan Kekerasan Seksual, ini Respon Univ PGRI Palembang

ASSAJIDIN.COM –Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim baru-baru ini meminta Perguruan Tinggi di Indonesia untuk membentuk Satuan Kerja (Satker) Pencegahan Kekerasan Seksual. Hal tersebut mengingat kejadian-kejadian tersebut masih saja kerap terjadi di kalangan pendidikan.

Apalagi, Kekerasan seksual yang sering merugikan perempuan ini menurut Nadiem masuk dalam tiga dosa besar di kalangan pendidikan selain intoleransi dan bullying atau perundungan.

Merespon himbauan tersebut, Rektor Universitas PGRI Palembang Dr H Bukman Lian MM MSi CIQaR mengaku bahwa pihak kampus sudah jauh menerapkan aturan tersebut.

Ia pun meyakini setiap kampus pun memiliki aturan dan kebijakan yang mengatur tentang hal-hal tersebut. Hanya saja, namanya bukan Satker, Gugus Tugas maupun sejenisnya.

“Sebelum ada himbauan itu, Universitas PGRI Palembang sudah jauh hari melakukan itu melalui Wakil Rektor III. Tapi jika Pak Mendikbud meminta membentuk Gugus Tugas dengan aturan-aturannya ya tentu kita ikuti saja,” ujar Bukman Lian, Kamis (11/3/2021).

Lihat Juga :  New Normal, Disdik Kembalikan Proses Belajar Sesuai Situasi Daerah

Ia menambahkan bahwa meski pihak kampus tidak mengatur dengan membentuk Satker, namun hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan tiga hal yang menurut Mendikbud RI sebagai tiga dosa besar di kalangan pendidikan sudah dilakukan berbagai upaya dan aturan kampus.

Sebut saja tentang Intoleransi, menurutnya melalui berbagai momentum perayaan agama pihak kampus tak hanya melakukan perayaan dengan ceramah dan sebagainya tapi juga melalui kampanye tulisan yang mengajak kebaikan dalam hal agama. Seperti melalui spanduk, banner dan lain sebagainya.

“Kalau mahasiswa agamanya islam sudah mengatur secara islam, begitu juga non islam. Dan kampus PGRI bukan kampus agama, tapi
Kampus tempat mendidik anak bangsa sesuai UUD 45 dan sesuai pancasila sesuai agama mereka masing-masing. Makanya kalau islam ada dosen islam, dan non islam ada dosen non islam, dan tidak ada paksa-memaksa,” jelasnya.

Lihat Juga :  Berjuang Ingin Bangun Musala, Sekolah ini Tetap Hidupkan Yasinan Meski Dilakukan di Teras

Selanjutnya mengenai kekerasan seksual, menurut Bukman bahwa hal-hal tersebut juga sudah diatur dalam aturan yang masuk dalam tugas pokok Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan. Sebagaimana kampus juga tak hanya fokus dalam melakukan transfer ilmu melalui perkuliahan tetapi juga melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Kekerasan seksual, kita lihat ukuran norma agama itu sendiri. Norma aturan norma regulasi. Itulah gunanya di dalam kampus sering ada kegiatan hari-hari besar agama. Apakah Itu agama Islam atau non muslim, Itu tujuannya untuk itu agar tidak salah langkah, yang namanya anak muda kan kadang ada yang salah langkah. Begitu juga bullying, jangankan menurut agama, menurut adat istiadat saja itu tidak dibenarkan,” pungkasnya. (*/SUMBER: ASSAJIDINGROUP/Sugi)

Back to top button