Prihatin Perpres tentang Minuman Keras, Pengamat Pendidikan Sumsel Ajak Generasi Muda Kritis
AsSAJIDIN.COM — Pengamatan Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan H Lukman Haris prihatin dengan
Kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal. Presiden Jokowi meneken peraturan tersebut pada 2 Februari 2021.
Di dalam lampiran ketiga nomor urut 31 tercantum industri minuman keras atau miras mengandung alkohol khusus di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Alhasil, gelombang penolakan Perpres tersebut pun banyak dilakukan oleh berbagai daerah.
“Kami prihatin dengan Perpres itu, di saat pejuang pendidikan berjuang keras untuk membentuk anak bangsa melalui pendidikan, disaat yang bersama Pemerintah membuka kran legalisasi miras. Kasihan anak bangsa ini, miras diedarkan secara tertutup saja banyak yang mencari, apalagi ini dibuka,” ujarnya, Senin (1/3/2021).
Ia berharap Pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo untuk mengkaji ulang tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal.
Pasalnya, belum lagi selesai para guru dan kaum pendidikan membina anak bangsa melalui pendidikan dengan tantangan moral di era globalisasi dan ancaman narkoba, jangan dibebani lagi dengan legalisasi penjualan miras secara terbuka.
Lukman Haris menambahkan pada generasi muda di Sumsel termasuk aktivis dihadapkan merespon kritis Perpres ini sebagaimana langkah negara Demokrasi.
“Tetapi tetap sesuai dengan koridor hukum yang benar. Misal dengan surat terbuka dengan menolak keras. Misalnya di pelajar itu kan ada OSIS dan di Perguruan Tinggi itu ada BEM. Silahkan adik-adik untuk kritis dengan kebijakan ini,” pungkasnya. (*/sumber: assajidingroup/sugi)