FPI Dilarang, Ini Respon Polda Sumsel

ASSAJIDIN.COM –Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD secara resmi mengumumkan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dilarang sejak Rabu (30/12/2020).
Diketahui keputusan penghentian segala macam bentuk kegiatan FPI ini dikarenakan pemerintah menganggap FPI sudah bubar secara sejak 20 Juni 2019 lalu secara hukum.
Keputusan pelarangan seluruh kegiatan FPI itu dikeluarkan lewat surat keputusan bersama (SKB) 6 pejabat yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT dan diketahui atribut FPI di Jakarta sudah dilepas oleh Aparat di markas FPI, Petamburan Jakarta Pusat.
Sementara itu, di Sumatera Selatan, menurut Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan situasi terpantau kondusif pasca Pemerintah mengumumkan penghentian kegiatan FPI.
“Sampai saat ini alhamdulillah kondisinya masih kondusif, dan untuk seterusnya tentunya akan kita kawal semuanya, mengingat negara kita ini adalah negara kesatuan, negara yang tidak bisa berdiri sendiri, negara yang sah, pemerintahan yang sah, ada rakyatnya yang berdaulat, nah itu akan kita tegakkan semuanya,” ungkap Wakapolda Sumsel, Kamis (31/12/2020).
ia menambahkan pihaknya akan terus senantiasa mengikuti perkembangan dari pusat, mengingat hal seperti ini merupakan kebijakan dari pemerintah. (*/ASSAJIDINGROUP/EDO P)