Uncategorized

Mahasiswa Gigit Jari, 3,5 Jam Orasi di Depan Kantor Wako, tak Ada Pejabat Pemkot Palembang Tanggapi Aksi

 

AsSAJIDIN.COM — Aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Kantor Walikota Palembang, Senin (19/10/2020) yang dilakukan mahasiswa berujung kecewa dan sia-sa. Sebab, hingga pukul 16.00 WIB, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak kunjung menemui pedemonstran ini.

Puluhan mahasiswa itu sudah datang sejak pukul 13.00 WIB dan hingga pukul 16.20 sembari menunggu pejabat, mereka melakukan orasi. Selain kecewa atas disahkannya UU Cipta Kerja, mahasiswa ini juga gigit jari karena hingga sore belum ada satupun diantara pejabat yang mendatangi mereka.

Mereka meminta setidaknya Walikota Palembang Harnojoyo, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda atau Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, menemui mereka dan memberikan respon.

Salah seorang koordinator aksi dalam orasinya mengatakan, pihaknya menunggu Wakil Walikota Palembang yang sedang kunjungan ke warga Palembang, tapi tidak kunjung menemui aksi mahasiswa.

Lihat Juga :  Halal Bihalal Cara Mulia Merajut Silaturahmi, H Herman Deru Ajak Masyarakat Komering Mendayun Jaga Kearifan Lokal

“Kami juga warga, tapi kenapa kami tidak ditemui. Kami jauh dari daerah masing-masing tapi tidak ada itikad baik dari pejabat pemkot untuk menemui kami,” katanya.

Pihaknya ingin melihat keberpihakan walikota, pihaknya akan melakukan aksi selanjutanya. “Kenapa kita datang, inilah bentuk pemerintah kita, hanya bentuk omongan, sama seperti omongan saat kampanye saja,” katanya.

Menurut koordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Selatan (BEM SS), Janes Putra, pihaknya dengan tegas menjelaskan bahwa dari awal tidak pernah pro terhadap UU yang dinilai bakal menindas masyarakat dan semua pihak kalangan kecil. Sekolompok masa pun, sambungnya, akan terus melakukan aksi sampai cipta kerja dicabut.

“Untuk hari ini kami menuntut wali kota Palembang untuk menolak omnibus law secara tegas baik tersirat maupun tersurat,” katanya.

Lihat Juga :  Menunda Khitan Sampai Anak Besar Apa Hukumnya?

Tuntutan kedua, adalah mendorong pemerintah daerah terutama Wali Kota Palembang, Harnojoyo, untuk mendesak presiden Republik Indonesia, Jokowi, untuk mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dalam pencabutan UU omnibus Law Cipta Kerja.

“Karena kami menilai masih banyak UU yang perlu diirus dan disahkan di luar UU Omnibus Law,” katanya.

Aksi itupun ditemui oleh Staf Ahli Bidah Keuangan, Hukum dan HAM Kota Palembang, Arthur Febriansyah. Namun, mahasiswa tetap tidak puas. Arthur mengatakan aspirasi ini akan disampaikan kepada walikota. Lantaran pegawai pemkot jam kerja sampai jam 16.00, maka pihaknya meminta perhatian mahasiswa untuk mengakhiri aksi itu. “Pejabat sedang tidak ada di tempat, aspirasi akan kami sampaikan,” katanya. (*/sumber: assajidingroup/Kamayel Ar-Razi)

Back to top button