NASIONAL

Sarat Kejanggalan dan Kepentingan Penguasa dalam UU Omnibus Law Cipta Karya

ASSAJIDIN.COM — Disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja memicu keresahan masyarakat Indonesia termasuk Kota Palembang. Hal tersebut pun dinilai pengamat politik bahwa pemerintah saat ini tengah dikuasai oleh kepentingan khusus dari luar.

Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stisipol) Candradimuka Palembang, Ade Indra Chaniago meyakini ada kepentingan khusus terhadap disahkannya RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) sejak awal pembahasannya. Sebab, stakeholder yang terkait langsung dengan UU tersebut tidak dilibatkan dalam proses pembahasannya.

“Saat ini seakan-akan pemerintah bukan sedang mengurus mereka (pekerja), tapi ada orang lain yang berkepentingan dengan aturan itu, yang entah siapa orangnya,” katanya.

Lihat Juga :  Presiden Jowowi Tandatangani UU Cipta Kerja Omnibus Law, KSPSI akan Turun ke Jalan Lagi

Ade juga melihat cukup banyak kejanggalan dari UU Cilaka tersebut mulai dari dari pengesahan yang dilakukan tengah malam dan waktu pengerjaan yang sangat singkat.

“Bagaimana mungkin RUU yang tebalnya hampir 1.000 hal selesai dibahas, kalau saya tidak salah hanya dalam 60 kali pertemuan. Anehnya lagi ada anggota dewan yang sama sekali tidak dapat berkas RUU dimaksud dan ketika ditanyakan info yang mereka dapat kalau RUU sedang perbaikan di Baleg,” katanya.

Cukup banyak yang dirugikan dari disahkannya Omnibus Law ‘Cilaka’ ini. Dimana, secara politik buruh tidak lagi punya bargaining power terhadap perusahaan sejak sanksi terhadap perusahaan dihilangkan. Akhirnya rakyat sang pemilik kuasa dipaksa untuk menuruti kehendak penguasa.

Lihat Juga :  MUI Soal Crosshijaber : Harus Dibendung dengan Bimbingan, Kalau Makin Besar Repot

Pembenaran-pembenaran (justifikasi) melalui issue penyangkalan yang dikatakan HOAX melalui media sosial, dengan mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini lebih menguntungkan pekerja dari sisi kepastian upah pekerja, tidak jelas alat ukurnya.

Bahkan hasil komparasi yang disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang Profesor Pierre Suteki (Suteki) terhadap issue penyangkalan dapat dibaca di beberapa artikel di media online.

“Intinya jika memang UU tersebut menguntungkan pekerja, kenapa banyak yang demo kalo itu menguntungkan,” katanya. (*/Sumber: maklumatnews/Kamayel Ar-Razi)

Back to top button