Tuntut Pembatalan Omnibuslaw UU Cipta Karya, Ribuan Mahasiswa Sumsel Unjuk Rasa
AsSAJIDIN.COM – Ribuan mahasiswa dari perwaki melakukan unjuk rasa menuntut pembatalan Omnibuslaw UU Cipta Lapangan Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jalan POM IX, Kota Palembang, Rabu (7/10/2020).
Setelah melakukan orasi di depan kantor DPRD PROV Sumsel, Ribuan mahasiswa beralih unjuk rasa memadati Jalan simpang VI DPRD Prov Sumsel.
Aksi mahasiswa Mimbar Bebas Aliansi BEM se Sumsel Batalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Dengan menyorakkan suara diiringi dengan nyanyian buruh tani mahasiswa. Sejumlah kelompok mahasiswa yang ingin unjuk rasa diarahkan oleh aparat kepolisian agar tidak mengganggu lalu lintas jalan pengendara.
Mahasiswa berkumpul atas dasar kekecewaan dengan adanya keputusan DPRD. Agung Taruna, Universitas Tridinanti, Ketua Ikatan Mahasiswa Teknik Industri Indonesia Zona Sumbagsel mengatakan sebagai mahasiswa melakukan penolakan keras dan kecewa dengan keputusan dewan sebagai perwakilan rakyat.
“Contoh yang telah kita kaji untuk investor luar dengan mudahnya masuk ke Indonesia. Aksi kita hari ini merupakan aksi damai dimana kita menuntut untuk penggagalannya segera Omnibuslaw tersebut,”katanya.
Ia merasakan sebagai mahasiswa kecewa terhadap DPR yang seharusnya memihak kepada rakyat. Untuk hari ini aksi khusus dari mahasiswa, ada kemungkinan besok ada aksi susulan dari para buruh.
“Tapi kita lihat hari ini jika kondusif yah selesai hari ini, kalau masih disahkan Omnibuslaw itu juga tergantung kesepakatan forum yang merupakan kesepakatan bersama dan kita tidak bisa mengambil tindakan sendiri,” katanya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, mengatakan bahwa ia berharap kegiatan aksi ini damai tidak ada penyusup. “Hari ini kegiatan unjuk rasa diharapkan dengan tertib, meskipun tidak ada pemberitahuan kepada kita (polisi), namun kita tetap mengamankan,” ujarnya
Anom menghimbau, para mahasiswa jangan mau terpancing atau terprovokasi yang menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan.(*)
Penulis: tri jumartini