Uncategorized

Makanan Khas Palembang tidak Ada Izin Edar di Supermarket, BBPOM Malah Lakukan ini

 

AsSAJIDIN.COM — Sebanyak tujuh item produk tidak memenuhi kriteria izin edar ditemukan di supermarket Super Indo, Mall International Plaza (IP) dalam sidak makanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Senin (21/9/2020).

Hanya saja tidak ada sanksi tegas yang diberikan oleh pemerintah daerah dan BBPOM Kota Palembang untuk pemilik/ usaha produk tersebut. Hal ini pun menyebabkan masih sering ditemukannya produk tidak memiliki izin edar tapi dijual di supermarket lantaran minimnya pemberian sanksi tegas.

Produk yang tidak memenuhi ketentuan lebel tersebut merupakan makanan khas Palembang berupa kerupuk dan kemplang. Selain itu ada juga ditemukan tujuh item produk dengan kemasan rusak. Seperti bakso siap saji, susu kental manis juga bihun.

Lihat Juga :  Gubernur Deru Ingatkan Kepala Daerah Menjaga Kebudayaanya

Kepala BBPOM Kota Palembang, Arofah mengatakan, kerupuk/ kemplang yang tidak memenuhi ketentuan lebel tersebut terlihat dari nomor Pangan Produksi IRTP (P-IRT) yang seharusnya 15 digit, namun ini hanya 14 digit angka.

“Makanan ini tidak boleh beredar, karena izin IRT dari Dinkes itu 15 digit, maka ini tidak memenuhi standar layak edar,” katanya.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang ke tempat produksi kerupuk Palembang tersebut. BBPOM memberikan sanksi pembinaan atas pelanggaran tersebut. Termasuk untuk beberapa sidak yang dilakukan sebelumnya seperti di Pasar 16 Ilir tidak ada sanksi hukum.

“Ya kita berikan pembinaan, karena UMKM ini aset daerah. Untuk di Pasar 16 Ilir itu baru pertama kali kita berikan teguran lisan, belum ada sanksi hukum,” ujarnya.

Lihat Juga :  Hari Pemili 14 Februari 2024 Disdukcapil Kota Palembang Tetap Buka

Sementara itu untuk pihak managemen Super Indo pun BBPOM hanya memberikan sanksi administrasi berupa pernyataan untuk tidak lagi menjual produk dengan kemasan yang sudah rusak. “Barang yang rusak ini dikembalikan lagi ke pabrik,” katanya.

Sementara itu Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, untuk sanksi pihaknya akan melakukan teguran dan pembinaan terlebih dulu. Namun, jika setelah itu masih melanggar, bisa pencabutan izin usaha.

“Sebaiknya pengelola supermarket memperhatikan barang yang dijual, baik dari kemasan rusak dan tidak memiliki izin edar,” katanya. (*/sumber: maklumatnews.com/Kamayel Ar-Razi)

Back to top button