Kasus Positif Covid-19 Melandai, Pergub Protokol Kesehatan Ditunda Sementara

AsSAJIDIN.COM — Perkembangan Kasus Positif Covid-19 di Provinsi Sumsel mulai menurun setiap harinya. Atas dasar itu Gubernur Provinsi Sumsel, H Herman Deru tunda pemberlakuan Peraturan Gubernur Sumsel terkait Larangan dan Sanksi bagi masyarakat yang tidak menjalankan Protocol Kesehatan.
Deru mengatakan, alasannya pihaknya menunda pemberlakuan pergub tersebut karena Landainya jumlah terjangkit kasus Positif Covid-19 di Sumsel. “Saya lihat masyarakat sudah mulai disiplin, Buktinya peningkatan kasus positif yang melandai setiap harinya,” katanya saat diwawancarai awak media, Selasa (18/08/2020).
Lanjutnya, jika proses pergub itu sendiri sudah selesai dan telah di Verifikasi oleh Mentri Dalam Negri. Namun dirinya menunda Pergub tersebut karena ia merasa tidak perlu untuk memberikan sanksi kepada masyarakat jika karena telah bisa menjalankan Protocol Kesehatan. “Ngapain memberikan sanksi kalau masyarakat bisa memperbaikinya sendiri. Namun jika nanti ada ketidak acuhan terkait Protocol kesehatan oleh masyarakat maka langsung akan saya terbitkan, tinggal tunggu gong nya saja,” ujar Deru
Sebelumnya dirinya pernah mengatakan jika Mekanisme Sanksi dalam Pergub tersebut yakni untuk Individual masyarakat yang melanggar peraturan bisa di kenakan sanksi berupa pembayaran uang mulai dari 100 ribu hingga 500 ribu.
Dirinya juga menegaskaan jika pihaknya mengingatkan kepada Koorporasi atau pelaku usaha seperti tempat hiburan, restoran ataupun tempat usaha yang bisa dikunjungi banyak orang agar menjalankan Pergub Protocol Kesehatan. Jika melanggar sanksi terberat bisa ditutup izin usahanya. (MN/Sumber: sibernas/MN)