Uncategorized

Tata Cara Upacara 17 Agustus di Masa Pandemi

ASSAJIDIN.COM — Upacara bendera 17 Agustus dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia hanya akan dilakukan dalam waktu 10 menit. Bahkan, dalam rangkaian upacara kegiatan detik proklamasi ditiadakan.

Prosedur upacara tahun ini sesuai dengan imbauan Sekretaris Negara melalui Surat Edaran Kabupaten dan Kota. Ketua Pelakssana Upacara 17 Agustus 2020 di Griya Agung, AKBP dr Sonny Triantoni SH SIK MA, mengatakan bahwa upacara bendera biasanya sebelum masa pandemi Covid-19 dilakukan 15 menit.

“Kegiatan upacaranya 10 menit dan tahun ini tanpa pembacaan naskah Detik-detik Proklamasi,” katanya.

Lihat Juga :  Tak Ada Lagi Syarat PCR, Tingkat Hunian Hotel di Palembang Naik 60 Persen

Sony mengatakan, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 50 orang, dan mereka dibagi upacara pagi dan sore masing 25 orang. Petugas pengibar dan penurunan bendera dari hanya tiga orang, selebihnya menjadi gordon atau pagar ayu. Tidak ada pasukan 8, 17 dan 45 seperti tahun sebelumnya.

“Mereka tetap mengikuti seleksi secara sistematis, cuma prospek kegiatan di lapangan saja yang berbeda. Pasukan sebelum masuk ke lapangan dilakukan rapid test Covid-19,” katanya.

Ketua Pelaksanana Koordinator Latihan Paskibraka di Griya Agung, Adi Wahyuono mengatakan, pelaksanaan upacara HUT ke-75 RI tahun ini dalam kondisi pandemi. Pihaknya menertibkan prosedur latihan baris berbaris sesuai dengan protokol kesehatan.

Lihat Juga :  Jembatan Ampera Ditutup Tiga Hari Ada Apa? Catat Tanggalnya

“Menjaga kesehatan bersama, mereka baris berbaris latihan berjarak masing-masing dua meter dan mewajibkan cuci tangan, sanitizer, masker, dan face shield,” katanya.

Perbedaan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya adalah meniadakan pasukan pendamping, membatasi jumlah peserta upacara hingga 20 orang. Mereka berasal dari TNI, Polri, serta hanya dihadiri Gubernur, Wakil Gubenur, Ketua DPRD, Kajati, Kapolda, Pangdam dan Kemenag. (*/Sumber: maklumatnews/Kamayel Ar-Razi)

Back to top button