Uncategorized

Hati-hati, Modus Baru Peminta-minta

Dinsos Siap Beri Sanksi Denda atau Kurungan

ASSAJIDIN.COM –Pengemis di jalanan dan lampu merah Kota Palembang kian menjamur beberapa waktu belakangan ini. Dinas Sosial (Dinsos) mengaku cukup kewalahan untuk mengatasi penyakit masyarakat ini lantaran ditemukannya beragam modus.

Peminta-minta ini kerap ditemukan di jalanan, datang ke komplek perumahan juga lampu merah seperti di Simpang DPRD Sumsel. Mereka bermodus badut, manusia silver, jualan tisu, mengamen, dan lainnya.

Kepala Dinsos Kota Palembang, Heri Aprian mengakui bahwa akhir-akhir ini jumlah pengemis atau peminta-minta kian bertambah banyak. Bahkan, nampaknya kondisi pandemi dimanfaatkan untuk belas kasihan orang lain.

“Kita cukup kewalahan, modus mereka beragam, dengan alasan kekurangan ekonomi,” katanya.

Heri mengatakan, jika pengemis atau peminta ini sudah sering ditertibkan, hanya saja memang prilaku ini terus berulang dan pelakunya juga tidak jera. “Kita amankan, kemudian dibina. Tapi setelah kita keluarkan satu dua hari mereka kembali lagi ke jalan,” katanya.

Lihat Juga :  Pengemis dan Gelandangan Meningkat, ini Sanksi Jika Memberi Uang

Menurutnya, cara yang paling efektif yakni peran masyarakat dengan tidak memberi pengemis atau peminta di jalan apapun jenis motifnya. “Kalau mereka diberi, maka akan betah. Bayangkan saja kalau dalam sehari mereka dapat Rp100 ribu ini akan menjadi pekerjaan mereka,” katanya.

Peningkatan jumlah pengemis atau peminta ini, lanjutnya. Karena banyak juga eksodus dari luar kota sampai ke luar daerah sumatera. “Palembang ini magnet bagi warga pendatang seperti ini ada yang dari daerah sekitar kita ini, seperti Banyuasin, OI, dan lainnya. Ada juga yang dari luar provinsi,” katanya.

Heri mengatakan, sejauh ini telah disiapkan sanksi dalam peraturan daerah bagi pemberi berupa kurungan 3 bulan dan atau denda Rp50 juta. Hanya saja hingga saat ini sanksi tersebut belum berjalan sehingga masyarakat tetap memberi hingga memanjakan para peminta-minta. Dinsos mengharapkan memberi ke tempat resmi seperti panti asuhan, rumah zakat.

Lihat Juga :  Setiap Ramadhan, Pengemis dan Anjal Bermunculan, Mengapa?

“Aturan itu belum dilaksanakan karena belum dilaksanakannya kerjasama dengan pengadilan untuk tipiring (Tindak Pidana Ringan) ini,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Palembang, Elvis Rusdy menambahkan, adanya Covid-19 menambah banyak peminta dan anak jalanan.

“Kita lihat sekarang ini titik pantau peminta atau anak-anak jalanan ini bertambah, jadi kalau dulu titiknya ada setiap lampu merah utamanya Charitas, dan Simpang DPRD, bawah Ampera, BKB, maka sekarang bertambah luas ke setiap pusat keramaian seperti pintu keluar masuk Mall,” katanya. (*/Sumber: maklumatnews/kamayel Ar-Razi)

Back to top button