Uncategorized

Silakan Shalat Idul Adha di Masjid, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

AsSAJIDIN.COM — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru memperbolehkan masyarakat menjalankan ibadah salat Id Idul Adha 1441 Hijrah pada 31 Juli 2020 di masjid ataupun di lapangan luas.

Namun dirinya mengingatkan dalam pelaksanaan salat yang nantinya tetap menjalankan protokol kesehatan yang dianjurkan Menteri Kesehatan RI di tengah pandemi Covid-19. “Prinsip kita tidak pernah menghalangi ibadah apalagi karena ini namanya hari Raya. Namun saya ingatkan masyarakat sumsel patuh Protokol Kesehatan nantinya,” katanya, Jumat (24/07/2020).

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha.

Lihat Juga :  Tahun 2020, LinkAja akan Luncurkan LinkAja Syariah

Herman Deru menjelaskan dalam surat edaran tersebut, dalam pelaksanaan salat Idul Adha akan ditempatkan petugas yang mengawasi para masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di area yang akan dijadikan tempat salat. “Sebelum pelaksanaan, lokasi juga harus dibersihkan dan disemprot disenfektan. Bukan hanya itu saja jalur masuk dan keluar ada pembatasan,” katanya.

Untuk jarak antara jamaah juga nantinya akan dibuat minimal 1 meter dari jamaah lainnya. Bahkan pelaksanaan salat serta khutbah dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. “Sebelum masuk juga pengunjung wajib cuci tangan atau menyemprotkan hand sanitizer,” terangnya.

Lihat Juga :  Berita Foto : Shalat Idul Adha Di Kompleks Dosen UNSRI Bukit Lama

Selain itu, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, Herman Deru mengatakan dalam surat edaran tersebut juga penyembelihan hewan kurban harus dilakukan protokol kesehatan.

Menurutnya para panitia kurban harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. “Penerapan jaga jarak fisik baik dari panitia maupun warga yang menyaksikan penyembelihan hewan kurban,” ujarnya (*/sumber: MN/sibernas)

Back to top button