NASIONAL

Astaghfirullah! Tiga Anak Tuntut Ibu Kandung Pasal Tanah, Hj Damilah : Mereka itu Durhaka!

AsSAJIDIN.COM – Seorang ibu yaitu Hj Damilah (78) digugat perdata oleh tiga orang anak kandung dan satu cucunya di pengadilan negeri Pangkalan Balai, terkait lahan seluas 5531,5 M2 atau di wilayah Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Sidang perdana kasus perdata ini dilaksanakan, Kamis (16/7) sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh ketua majelis hakim M Alwi SH beserta anggota yaitu Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH, yang dihadiri langsung oleh tergugat 1 Hj Damilan dan tergugat II Angga Julian Aqsa (29) didampingi kuasa hukumnya Purwata Adi Nugraha SH dan tergugat lainnya yaitu notaris, lurah kedondong raye dan camat Banyuasin III.

Sedangkan dari empat penggugat, ketiganya anak dari Hj Damilah yaitu Herawaty (60), warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Mila Katoarina (55), warga Kompleks Taman Indah, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, Hj Afrillina (51), warga Kompleks Maskarebet, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang.

Kemudian cucunya Muhammad Oktaviansyah (23), warga Jalan Kutilang, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, tidak hadir dan hanya memberikan kuasa hukumnya yaitu Achmad Azhari SH MH, Tara Febri Ramadhan SH MH dan Marta.

Hj Damilah membenarkan kalau dirinya digugat anaknya dan cucunya terkait harta yaitu berupa lahan seluas 5531,5 M2 yang berada di wilayah Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.”Iya digugat terkait soal harto,”kata Hj Damilah, ketika ditemui di PN Pangkalan Balai, kemarin.

Lihat Juga :  Kurangi Angka Pengangguran, Disnaker Ajak Pegawai Giant Jadi Enterpreneur Digital

Dengan adanya gugatan perdata yang diajukan anak dan cucunya tersebut, Damilah menganggap, kalau dirinya sudah tidak ada arti lagi dihadapan anak – anak dan cucu yang menggugatnya di PN Pangkalan Balai itu.”Sudah tua, tapi masih diginiin oleh anak, katek arti lagi buat nenek,”tukasnya.

Padahal kata Damilah sebelum adanya gugatan itu, luas lahan yaitu sekitar 8 ribu M2, dan dibagikan kepada empat anaknya secara rata yaitu 750 M2, sehingga ada sisa lahan seluas 5531,5 M2.”Sudah bagi rato, dan lahan sisa masih ado,”jelasnya. Dari lahan sisa itu menurut Damilah, ia jual untuk memenuhi kebutuhannya sehari – hari, mulai berobat, makan, minum dan membeli pampers serta lain sebagainya.”Buat berobat, makan, minum, beli pampers dan macem – macem,”ungkapnya.

Ia berharap kepada majelis hakim agar dapat memberikan keadilan terhadap dirinya, atas gugatan yang dilakukan anak – anak yang dianggapnya durhaka tersebut.”Saya sendiri tinggal sama cucu saya, sudah sekitar 4 tahun tidak tinggal sama anak – anak,”imbuhnya.

Sementara itu, Achmad Azhari, kuasa hukum penggugat membantah kalau pihaknya mengugat Hj Damilah, namun pihaknya lebih focus pada mengugat pengoperan hak jual beli dari Damilah ke Angga Julian Aqsa pada tanggal 17 Januari 2020.”Itu yang kita gugat, bukan Hj Damilah orang tua penggugat,”ujarnya. Karena pihaknya mempertanyakan jual beli tersebut, yang dilakukan Hj Damilah kepada cucunya sendiri.”Masak jual kepada cucu sendiri,”tukasnya.

Lihat Juga :  Mau Lebaran, Masyarakat Antusias Ikuti Potong Rambut Gratis Heri Amalindo

Kemudian jika memang ingin menjual lahan itu, seharusnya ahli waris (anak penggugat, red) mengetahui hal tersebut, karena menurut Achmad Azhari, lahan itu merupakan harta campuran dari hasil pernikahan Hj Damilah dengan suaminya (Almarhum).”Jadi ahli waris harus tahu, beda jika itu harta sebelum nikah dan lain sebagainya,”ucapnya. Karena harta berupa lahan itu dibeli Hj Damilah bersama suaminya pada tahun 2004 lalu.

Mengenai adanya informasi penelantaran Hj Damilan oleh anak kandung Hj Damilah, menurut Achmad Azhari itu tidak sama sekali benar.”Tidak benar itu, karena anak – anak ingin mengurus orang tuanya. Bahkan pernah ingin membawa orang tua dari kediaman Angga, namun dihalang – halangi,”tegasnya.

Kasus perdata gugatan ini sendiri akan dilanjutkan pada Kamis depan (23/7) mendatang.”Kita tunda, dan lanjutkan Kamis depan,”kata ketua majelis hakim M Alwi SH beserta anggota yaitu Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH.(*/sumber: sumek.co)

Back to top button