NASIONAL

MUI dan Aliansi Umat Islam Bersatu Musi Banyuasin Tolak RUU HIP

AsSAJIDIN.COM -Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Musi Banyuasin bersama Aliansi Umat Islam Bersatu Kabupaten Musi Banyuasin sepakat menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Penolakan itu disampaikan melalui surat pernyataan yang isinya menyebutkan, pertama mendukung Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Selatan beserta Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia kabupaten/kota se-Sumatera Selatan tentang Penolakan dan Tuntutan Pembatalan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Kedua, meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan Umat Islam Kabupaten Musi Banyuasin kepada fraksi-fraksi di DPR RI agar membatalkan, menghentikan serta mencabut pembahasan RUU HIP dengan segala perubahan-perubahan nama pengganti HIP yang tetap esensinya mengubah Pancasila dan mengeluarkannya dari PROLEGNAS.

Ketiga, menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), karena akan meristriksi, mereduksi dan membelokkan Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UU 1945 sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah dikukuhkan berdasarkan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 sebagai langkah awal dengan menghilangkan kata “Yang Maha Esa” dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa sekaligus sebagai bentuk awal penyimpangan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal.

Lihat Juga :  Kata MUI tentang Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Menjadikan Pancasila sebagai ideologi tertutup, pemerintah menjadi penafsir tunggal Pancasila seperti era sebelum reformasi, hal ini menegasikan ketetapan MPR Nomor V/MPR/2001 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.

Keempat, mendukung gotong-royong sebagai karakter sosial budaya bangsa Indonesia yang baik. Namun gotong-royong dalam perspektif ideologi kenegaraan (Ekasila) sebagai kristalisasi dari Pancasila akan menjadi ancaman negara. Memanipulasi Gotong royong sebagai intisari ideologi Pancasila menjadi landasan kerja kenegaraan di bidang Ipoleksosbudhankam, akan dapat mereduksi, bahkan mengeliminasi ke-Bhineka Tunggal Ika-an, dan rawan terhadap otoritarianisme.

Berpeluang mengundang ketegangan-ketegangan yang dapat menimbulkan permasalahan persatuan dan kesatuan bangsa serta ketahanan nasional, berpotensi membentuk kepribadian bangsa tanpa jati diri dan menggerus keyakinan dan kehidupan umat beragama yang berdasarkan iman dan takwa.

Kelima, menurut RUU HIP pasal 12 ayat (2), Manusia Pancasila memiliki ciri beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan mengindikasi-kan ada ajaran agama yang tidak adil, tidak beradab dan tidak berkemanusiaan. Mencurigai ajaran agama memiliki ajaran yang tidak sesuai dengan keadaban, keadilan dan kemanusiaan, merupakan sikap munafik.

Lihat Juga :  Label Halal Indonesia Resmi Berganti, Berikut Filosofinya

Keenam, sangat dikhawatirkan Ideologi Gotong Royong (Ekasila) yg diusung kelompok tertentu. Ketujuh, bila tuntutan ini diabaikan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, maka Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Musi Banyuasin dan ormas Islam se- Kabupaten Musi Banyuasin mengimbau umat Islam Kabupaten Musi Banyuasin agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk tampil di garda terdepan dalam memerangi ajaran komunis.

“Karena itu, dengan tegas kami nyatakan menolak dan menghapus bukan menunda RUU HIP. Demikian pernytaan dan tuntutan bersama ini, atas perhatian dan kerjasamnaya kami ucapkan terima kasih,” tulis Ketua Aliansi Umat Islam Bersatu Musi Banyuasin Indafikri didampingi Ketua Majelis Ulama Indonesia Musi Banyuasin Drs H Thamrin Nawawi. (*/sumber: sibernas)

Back to top button