SYARIAH

Sejarah Infak, Sedekah dan Zakat dalam Islam (1)

ASSAJIDIN.COM– Islam mengajarkan untuk menjadi rahmatan lil ‘alamin (sebagai kasih sayang bagi seluruh alam). Salah satu bentuk konkrit ajaran Islam dalam menyebar kasih sayang adalah ajaran zakat.

Dampak positif dari pengamalan zakat adalah “ta’athuf”, terjalinnya kasih sayang dan ”tarahum”, rasa saling mengasihi.

Ajaran zakat dalam Islam merupakan simbol kepedulian sosial terhadap kesenjangan ekonomi, perhatian atas fenomena kemiskinan, dan cita-cita akan kesejahteraan umat. Melalui zakat, Islam tidak akan membiarkan kemiskinan
merajalela dan menjamur di atas pentas sejarah hidup manusia.

Berikut ini adalah gambaran sejarah singkat bagaimana pengelolaan zakat sebagai salah satu ajaran Islam
yang bervisi pengentasan kemiskinan dijalankan dengan baik.

Zakat Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Peradaban Islam adalah cermin kultural dari kalangan elit yang dibangun dengan kekuatan-kekuatan ekonomi dan perubahan sosial. Peradaban Islam terbentuk berkat penaklukan bangsa Arab selama delapan tahun masa. pertempuran Nabi Muhammad s.a.w berusaha meraih kekuasaan atas suku-suku dalam rangka menundukkan
Mekah.

Lihat Juga :  Rasulullah SAW Bersabda, Sedekah Menghapus Dosa

Sejumlah utusan dan duta dikirim ke seluruh penjuru Arabia. Sementara suku-suku bangkit untuk menyampaikan
kesetiaan, membayar zakat dan pajak, sebagai simbol keanggotaan dalam komunitas muslim dan simbol menerima
Muhammad sebagai Nabi dan Utusan Allah SWT.

Rasulullah s.a.w pernah mengangkat dan menginstruksikan kepada beberapa sahabat (‘Umar ibn al-Khattab, Ibnu Qais
‘Ubadah ibn Samit dan Mu‘az ibn Jabal) sebagai ‘amil zakat (pengumpul zakat) di tingkat daerah. Mereka bertanggung
jawab membina berbagai negeri guna mengingatkan para penduduknya tentang kewajiban zakat. Zakat diperuntukkan
untuk mengurangi kemiskinan dengan menolong mereka yang membutuhkan.

Pada masa Nabi Muhammad saw, ada lima jenis kekayaan yang dikenakan wajib zakat, yaitu: uang, barang dagangan, hasil pertanian (gandum dan padi) dan
buah-buahan, dan rikaz (barang temuan). Selain lima jenis harta yang wajib zakat di atas, harta profesi dan jasa sesungguhnya sejak periode kepemimpinan Rasullah s.a.w
juga dikenakan wajib zakat.

Lihat Juga :  Menjaga Sholat Kita

Dalam bidang pengelolaan zakat, Nabi Muhammad s.a.w memberikan contoh dan petunjuk operasionalnya. Manajemen
operasional yang bersifat teknis tersebut dapat dilihat pada pembagian struktur amil zakat, yang terdiri dari:

(1) Katabah, petugas yang mencatat para wajib zakat;
(2) Hasabah, petugas yang menaksir, menghitung zakat;
(3) Jubah, petugas yang menarik, mengambil zakat dari para muzakki;
(4) Khazanah, petugas yang menghimpun dan memelihara harta;
(5) Qasamah, petugas yang menyalurkan zakat pada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). (*/Sumber: Diaarikan dari buku Infak, Sedekah dan Zakat versi Alquran dan Hadist karya KH Ahmad Fauzani MAg, KH M Abdul Haris Ridho Lc, dkk)

Back to top button