Dalam Mengucapkan Sumpah, Hendaknya Sertakan ‘Insya Allah”

AsSajidin.com — BERSUMPAH, artinya menguatkan suatu obyek pembicaraan dengan menyebut sesuatu yang diagungkan dengan lafazh yang khusus. Yaitu dengan menggunakan salah satu di antara huruf sumpah ba`, wawu, atau ta` (dalam bahasa Arab) . Yakni dengan mengatakan billahi, wallahi, atau tallahi, yang artinya demi Allah.
Dengan demikian, di dalam sumpah terkandung sikap pengagungan kepada yang namanya disebut dalam sumpah tersebut. Oleh sebab itu Islam menuntun penganutnya untuk berhati-hati dalam melafadzkannya apalagi hanya untuk mencari kebenaran, baik oleh orang yang mengaku bahwa ia benar, atau orang yang meminta kebenaran dari orang lain. Bahkan untuk orang yang mengemban amanah tertentu sekalipun .Misalnya, saat memangku jabatan, biasanya orang sering disumpah berdasarkan keyakinannya.
Lalu bagaimana hukumnya jika seorang muslim mengucapkan sumpah namun menghianatinya. Berikut AsSajidin merangkumnya dalam satu tulisan :
Dikutip dari republika.co.id . Bukhari dan Muslim me riwayatkan dari Abu Hurairah RA menyebut kan, Nabi Isa bin Maryam pernah melihat seorang yang mencuri maka ia berkata kepada orang yang diduga pelaku tersebut, “Apakah engkau mencuri?” Laki-laki itu berkata, “Sekali-kali tidak! Demi Allah, yang tiada Tuhan selain Dia.” Maka Nabi Isa berkata, “Aku beriman kepada Allah SWT dan aku dustakan kedua mataku.”
Dalam kehidupan sehari-sehari, ada kalanya seseorang mengucapkan sumpah. Baik dalam kondisi penuh kesadaran maupun tatkala ia tersudutkan karena suatu hal, pengakuan atas suatu perbuatan misalnya. Apa pun motif dan latar belakang pengucapan sumpah (alhalf atau qasam) itu, sumpah yang telah diucapkan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, Islam memberikan rambu-rambu penting agar tidak sembarangan mengucapkanya.
Mengutip “Ensiklopedi Adab Islam Menurut Alquran dan Sunnah” karangan Syekh Abd Al Aziz bin Fathi As Sayyid Nada, tuntunan penting dalam bersumpah ialah pertama tidak bersumpah untuk zat atau eksistensi apa pun selain Allah. Misalnya, agar ia tidak bersumpah dengan menyebut nama bapak, pohon, binatang, langit, dan bumi atau makhluk ciptaan Allah yang lainnya.
Bahkan, sebuah riwayat Abdullan bin Umar RA menyebutkan yang bersangkutan bisa dikategorikan telah berbuat syirik. Lantas bagaimana bila telanjur telah telontar ucapan yang berbau syirik tersebut? Jika demikian, Rasulullah menganjurkan agar Ia mengucapkan kalimat tauhid dan syahadat. Langkah itu merupakan bentuk kafarat dari sumpah dengan menyebut nama selain Allah.
Melansir dariMuslim.or.id Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala
mengingatkan “Janganlah banyak bersumpah, meskipun isi sumpah tersebut benar karena Allah ta’ala sebagaimana firmannya dalam (QS. Al-Maidah: 89). , “Dan jagalah sumpah-sumpah kalian” .
Oleh sebab itu, Syaikh Abdul Aziz menerangkan, hendaknya sumpah cukup diucapkan sekali saja. Tak perlu diulang hingga berkali-kali. Ibnu Hajar pernah mengatakan termasuk kategori pengulangan ialah yang bersang kutan tetap bersikukuh berbuat tindakan yang kesalahannya telah jelas. Karena itu, sebuah riwayat mengingatkan agar sumpah itu tak diulang.
“Apabila salah seorang dari kamu mengulang-ulang sumpahnya, dia berdosa di sisi Allah lebih daripada ka farat yang telah Allah perintahkan,” demikian titah Rasulullah. Termasuk didalamnya, berkomitmen melaksanakan sumpah yang telah ia ucap kan.
“ Sebagai imbalan, bila ia ber dusta dengan sumpah palsunya, ia telah menyiapkan tempat bagi wajahnya di dalam neraka. Hal ini sebagai mana ditegaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud dari Imran bin Hushin, “ Syaikh Abdul Aziz menerangkan.
Sementara itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bersumpah adalah ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah saja dengan mengatakan demi Allah saja!
Berdasarkan hal itu, maka bersumpah dengan menyebut nama selain nama Allah adalah perbuatan syirik sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang bersumpah dengan menyebut selain nama Allah, maka sungguh dia telah kafir atau musyrik”
Yang dimaksud bersumpah dengan menyebut selain nama Allah -yang dianggap musyrik- maksudnya, mencakup segala sesuatu selain Allah, baik itu Kabah, rasul, langit, malaikat dan lain-lain. Misalnya, yaitu dengan mengatakan “demi Kabah”, atau “demi Rasulullah”, “demi Jibril”, demi cintaku kepadamu, demi langit yang luas, dan seterusnya. Tetapi, larangan ini tidak mencakup sumpah dengan menyebut sifat Allah, karena sifat itu mengikuti Dzat yang disifatinya (Allah). Oleh karena itu, kita boleh mengatakan “demi kemuliaan Allah”[3].
“ Bersumpah dengan menyebut nama Allah untuk suatu kebohongan adalah termasuk dosa besar, akan tetapi, jauh lebih baik baik hendaknya ia menyertakan ucapan ‘insya Allah’ (istitsna) saat bersumpah. Hal ini akan mendatangkan manfaat baginya. Terutama bila ia tidak mampu melaksanakan, atau fakta pasca ikrar sumpah tersebut berbeda dengan kenyataan yang ia hadapi. Dalam kondisi seperti itu, ucapan istitsna dapat menyelamat kan nya masuk ketegori orang yang melanggar sumpah. Anjuran ini merujuk pada hadis riwayat Nasai dan Ibn Majah dari Abdullah bin Umar, “ pungkasnya.
Editor : Jemmy Saputera