MOZAIK ISLAM

Rukyatul Hilal 1 Ramadhan akan Digelar 23 April

Prosedur Mengacu SOP Waspada Corona

ASSAJIDIN.COM –Kementerian Agama (Kemenag) tetap akan melaksanakan rukyatul hilal penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19 yang kian mewabah. Hanya saja pelaksanaannya akan mengacu pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi MM, M.Pd.I melalui Kasubbag Umum dan Humas Dr. H. Saefudin Latief M.Si menjelaskan, sesuai edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tertanggal 6 April 2020, Kemenag Sumsel akan melaksanakan rukyatul hilal Ramadan pada Kamis 23 April 2020 dan rukyatul hilal Idul Fitri pada Jumat 22 Mei 2020.

“Seluruh Kanwil Kemenag se-Indonesia diinstruksikan tetap melaksanakan rukyatul hilal sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pelaksanaan sidang isbat yang nantinya dilakukan Kementerian Agama.

Lihat Juga :  Alhamdulillah, Guru Ngaji Diberi Bantuan Sembako dan Upayakan Berpayung Hukum

Namun teknisnya agak berbeda. Jika tahun lalu, siapa saja boleh menyaksikan atau mengikuti kegiatan rukyatul hilal, namun tahun ini rukyatul hilal dilakukan Kanwil Kemenag bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam, dan tokoh masyarakat dengan dibatasi maksimal 10 orang serta menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan dan senantiasa menjaga jarak (physical distancing),” beber Saefudin.

Selama pelaksanaan rukyatul hilal, lanjut Saefudin, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian. Antara lain shalat hajat mohon keselamatan dan kelancaran, jumlah undangan dibatasi, antara area perukyat dan undangan dibatasi dengan batas yang jelas, di tempat rukyat disediakan sabun pencuci tangan atau hand sanitizer, instrumen rukyat dilap dengan kain yang dibahasi cairan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan.

Lihat Juga :  No Bukber di Luar, Zakat pun Lebih Baik Transfer Bank Saja

“Sebelum memasuki area rukyat, seluruh peserta akan diukur suhu tubuhnya. Satu instrumen baik theodolite, teleskop, maupun kamera rukyat, hanya untuk satu orang.

Para peserta rukyat dilarang berkerumun di sekitar peralatan rukyat, dan terakhir bagi yang merasa kurang sehat tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan rukyat,” tuntas Saefudin. (*/Sumber: rilis kemenag sumsel)

Back to top button