Uncategorized

Selain Virus Corona, Sumsel Serius Tangani Virus ini Biar Kondisi tidak Tambah Amburadul

ASSAJIDIN.COM –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumsel kalau terjadi peningkatan yang cukup besar pada Kasus Virus Corona (Covid19).

Hal ini diungkapkan Gubernur Sumsel, H Herman Deru saat diwawancarai, Selasa (07/04/2020).

Deru mengatakan, saat ini Pemprov Sumsel belum menerapkan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). “Ya, untuk saat ini kita masih belum menerapkan PSBB,” katanya

PSBB Baru akan diterapkan pihaknya jika terjadi peningkatan yang cukup besar pada kasus virus Corona (Covid19) tersebut. “Kalau terjadi Peningkatan yang cukup besar baru akan kita terapkan PSBB di Provinsi Sumsel,” ujar Deru

Lihat Juga :  Wakil Walikota Palembang Pimpin Langsung Petugas Bersihkan Sungai Serangam

Deru menjelaskan, untuk penerapan PSBB ini tidak bisa dilakukan begitu saja tetapi juga harus memikirkan hal-hal lainnya seperti dampak ekonomi dan sosialnya. “Kita harus juga memikirkan dan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosialnya. Apalagi Provinsi Sumsel ini adalah daerah perlintasan dan berbatasan dengan lima provinsi secara langsung dimana empat darat dan satu laut, jadi tidak bisa kita seenaknya menyetop kendaraan,” jelasnya

Lebih lanjut diungkapkannya, memang belum dilakukan penerapan PSBB di Provinsi Sumsel, tapi pihaknya saat ini sudah memperketat agar penyebaran virus corona di Provinsi Sumsel tidak semakin meningkat.

Lihat Juga :  Cerita Annisa-Anandito Hijrah dan Bertemu Jodoh, dari Ragu Menjadi Yakin karena Allah

“Kita memperketatnya dari mulai thermal scannernya, disinfektan dan berbagai pola lainnya. bupati/walikota juga bergerak kencang untuk menahan laju ini,” katanya.

Selain virus corona, ada satu lagi virus yang harus dilawan, yakni virus kecemasan. “Ekonomi akan semakin amburadul kalau kita tidak punya pola khusus menangani ini,” ungkap Deru.

Deru menambahkan, untuk diketahui, aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid19). (*/Sumber: sibernas:MN)

Back to top button