Pasokan Minim Harga Gula Pasir Tembus Rp20.000/Kg, Penyebabnya ini

AsSAJIDIN.COM — Sejak beberapa pekan terakhir pasokan gula pasir di pasaran minim dan harganya pun melambung hingga dua kali lipat. Pemerintah Kota Palembang memastikan akan menindak tegas oknum penimbun barang sembako sesuai undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2014.
Berdasarkan pantauan di pasaran, harga gula pasir curah mencapai Rp20.000 perkilogram. Seperti yang diungkapkan salah seorang warga Kota Palembang, Aminah mengatakan, harga gula pasir sehari sebelumnya Rp18.000 perkilogram.
“Kami belanja di Pasar Perumnas hari ini sudah mencapai Rp20.000 perkilogram yang. Belum lagi harga cabai mencapai Rp70.000 perkilogram. Mungkin karena akan Ramadhan dan isu-isu Corona,” katanya, Rabu (11/3/2020).
Menanggapi melambungnya harga gula pasir dan stok yang langka, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Hardayani mengatakan, sembako saat ini sedang mengalami kenaikan terutama gula pasir. Hal ini memang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat akan ada penimbunan oleh oknum.
Hardayani mengatakan, sejauh ini terpantau lantaran molornya masa panen petani tebu sehingga produksi gula di beberapa pabrik jadi terhambat. Sehingga pemerintah Indonesia melakukan upaya impor dari Thailand, Australia dan India.
“Karena kemarin musim kemarau kita cukup panjang, jadi petani pun tidak bisa panen maksimal. Tapi Pemerintah sudah mengupayakan membuka keran impor, kita harap ini bisa menekan harga dan menjadi stabil lagi,” ujarnya.
Dikatakannya, harga gula curah dipasaran saat ini dikisaran Rp17.000 perkilo dari harga normal sebelumnya Rp 10.000 perkilo Sementara gula kemasan masih diangka Rp 12.500.
“Jadi kalau ada masyarakat yang beli gula kemasan diatas HET silakan dilaporkan, karena untuk gula kemasan memang tidak diperbolehkan naik. Nanti tim satgas pangan akan menindak lanjuti,” jelasnya.
Untuk menekan harga komoditas gula dan lainnya, Pemkot Palembang melalui Dinas Perdagangan akan segera melakukan Operasi Pasar (OP) bekerjasama dengan Perum Bulog. “Rencananya mulai Senin (16/3) di 18 pasar di Kota Palembang. Selain gula ada minyak goreng, beras, daging dan lainnya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, pihaknya akan melakukan tindak tegas pada pedagang dan oknum yang melakukan penimbunan. Sesuai dengan undang-undang perdagangan 7/2014 sanksi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar.
“Gula tidak langka tapi ada oknum yang memanfaatnya. Biasanya menjelang puasa ada kenaikan, ditambah lagi ada isu Virus Corona ini. Bersama Satgas Pangan kita akan lakukan pengawasan,” katanya. (*Kamayel Ar-Razi).