SYARIAH

Tujuh Syarat Otopsi Jenazah Menurut Islam

ASSAJIDIN.COM — Otopsi adalah proses membedah seluruh tubuh jenazah atau hanya terbatas pada satu organ atau satu daerah tubuh tertentu saja untuk menentukan penyebab kematiannya, atau untuk mengidentifikasi identitasnya.

Sebenarnya, bagaimana hukum otopsi jenazah dalam Islam? (Kumpulan Artikel Mengenai Mendoakan, Menyalati, Mengubur, Mengafani, dan Memandikan Jenazah)

Melakukan otopsi terhadap jenazah untuk mengetahui penyebab kematiannya, atau untuk mengetahui identitasnya, atau untuk mengetahui jenis penyakitnya, hukumnya diperbolehkan dalam Islam. Tidak masalah membedah seluruh tubuh jenazah atau sebagian tubuhnya untuk keperluan otopsi. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut;

يجوز التشريح عند الضرورة أو الحاجة بقصد التعليم لأغراض طبية أو لمعرفة سبب الوفاة وإثبات الجناية على المتهم بالقتل ونحو ذلك لأغراض جنائية إذا توقف عليها الوصول فى أمر الجناية للأدلة الدالة على وجوب العدل فى الأحكام حتى لا يظلم بريئ ولا يفلت من العقاب مجرم أثيم

Lihat Juga :  Apa itu Mahar Menurut Alquran, Bolehkah yang Unik-unik?

Boleh otopsi jenazah ketika sangat dibutuhkan untuk tujuan medis, atau untuk mengetahui sebab kematian, menentukan bentuk pidana yang diduga karena dibunuh atau lainnya jika hal itu bisa memberikan bukti yang valid dalam masalah hukum sehingga orang yang salah tidak terzalimi dan pelaku kriminal tidak bisa menghindar dari hukuman.

Disebutkan dalam kitab Fiqhun Nawazil bahwa terdapat tujuh syarat yang harus dipenuhi ketika hendak melakukan otopsi terhadap jenazah. Berikut tujuh syarat kebolehan melakukan otopsi terhadap jenazah,

pertama, ada kecurigaan dalam kasus pembunuhan.

Lihat Juga :  Allah Ingatkan Siapa Pendusta Agama di QS Al-Ma'un Ayat 1-7

Kedua, bertujuan untuk mendapat kesimpulan yang valid terkait dengan pidana pembunuhan.

Ketiga, bertujuan untuk kepentingan bukti hukum di peradilan, ketika bukti yang lain lemah.

Keempat, mendapat persetujuan ahli waris.

Kelima, otopsi dilakukan oleh dokter yang ahli.

Keenam, mendapat izin dari otoritas yang berwenang.

Ketujuh, jenazah sudah nyata-nyata telah mati.

Demikian tujuan syarat terkait kebolehan melakukan otopsi. Jika tujuh syarat ini tidak terpenuhi atau tidak ada kebutuhan yang mendesak, maka otopsi terhadap jenazah tidak boleh dilakukan karena dinilai tidak menghormati jenazah. Sementara dalam Islam, jenazah wajib dihormati, sebagaimana ia wajib dihormati semasa masih hidup.(*/SUMBER: BINCANGSYARIAH)

Back to top button