Dinamika PPDB, Orang Tua Harus Bijak Menyikapi
Oleh : Ustadz Firmansyah, S.Pd. // Waka Kesiswaan SDIT Al Furqon Palembang

Pendaftaran siswa baru dibeberapa sekolah swasta sudah dimulai, orang tua dan wali siswa berbondong-bondong mendatangi sekolah yang mereka minati untuk mendaftrakan anaknya, ada yang dari awal sudah menetapkan pilihan dan ada juga yang baru sekedar melihat dan membandingkan tempat dan fasilitas sekolah yang akan dituju.
Diakui atau tidak saat ini, kebanyakan dari wali siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD) ketika akan mendaftarkan anaknya dikelas 1 banyak yang belum mengetahui syarat umur yang telah ditetapkan pemerintah dan sekolah yang dituju. Sehinga mereka merasa kecewa ketika anaknya belum cukup umur untuk masuk SD meskipun sudah melewati pendidikan TK.

Untuk diketahui bersama, berdasarkan peraturan pemerintah pasal 6 permendiknas no. 51 tahun 2018 tentang PPDB bahwa, prasyaratan untuk calon peserta didik baru pada TK kelompok A adalah 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun. Sedangkan TK kelompok B usia yang diprasyaratkan adalah 5 (lima) tahun sampai dengan 6 tahun. Sedangkan calon peserta didik kelas 1 (satu) SD adalah 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Jika calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD telah berumur 7 tahun, sekolah wajib menerima dengan pertimbangan di usia 7 tahun, atau minimal 6 tahun, anak akan memiliki kemampuan intelektual,dan kesiapan mental yang dapat dipertimbangkan dalam aktivitas kegiatan belajar di SD.
Dinamika yang sering kita jumpai sebagai tenaga pendidik adalah banyaknya orangtua yang melakukan protes pada Panitia Penerimaan Siswa Baru (PPDB) karena anak tidak bisa diterima di SD dengan alasan usia kurang dari 7 tahun. Alasan orangtua tersebut adalah hal yang wajar dan lumrah ,hanya saja untuk dapat duduk di bangku sekolah semestinmya orang tua juga sadar bahwa, anak tidak hanya cukup di bekali kemampuan baca tulis dan berhitung namun juga secara mental atau psikologis. Artinya, kunci jawaban atas keresahan orang tua terletak juga pada keseimbangan mental si anak. Ini yang jarang menjadi perhatian semua orang tua.
Dikutip dari Sahabat Keluarga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), anak di usia 5-6 tahun pada dasarnya masih dalam tahap pengembangan keterampilan sosial dan motorik atau gerak. Sedangkan untuk mulai belajar di kelas 1 SD anak harus sudah bisa serius mengikuti pelajaran dalam waktu cukup lama dan dalam ruang yang terbatas. Ada empat alasan mengapa usia masuk SD bagi anak ditetapkan pemerintah kisaran 7 tahun dan minimal 6 tahun :
1. Aspek Fisik Pada usia 7 tahun, anak dianggap paling siap secara fisik. Untuk diam di kelas sampai siang. Gerakan motorik anak sudah lebih bagus, otot dan sarafnya juga sudah terbentuk. Untuk memegang pensil misalnya, anak sudah lebih mampu jika harus menulis sendiri tanpa bantuan orang dewasa. Sementara usia kurang dari 6 tahun terkadang belum siap, karena anak-anak usia ini masih suka bermain.
2. Aspek Psikologis Dalam teori perkembangan, anak mulai bisa berkonsentrasi dengan baik pada usia di atas 6 tahun. Semakin bertambah usianya, kemampuan konsentrasi meningkat, semakin mampu memilah materi mana yang harus diperhatikan dan yang harus diabaikan.
Rentang konsentrasi untuk usia sekolah biasanya sekitar 30-45 menit. Anak terlalu dini masuk SD umumnya masih bermasalah khususnya di kelas satu, karena ia belum siap untuk belajar berkonsentrasi. Ia masih mengembangkan keterampilan geraknya. Akibatnya dia akan sulit berkonsentrasi, meskipun secara kemampuan intelektual sudah cukup mampu menyelesaikan soal-soal.
3. Aspek Kognitif Saat akan masuk ke SD anak diharapkan mampu membaca, menulis, berhitung sederhana. Selain itu anak juga diharapkan mampu mengikuti instruksi, paham dan bisa mengerjakan soal-soal yang diberikan.
4. Aspek Emosi. Umumnya anak terlalu dini masuk SD memang cukup matang secara akademik. Namun biasanya kematangan emosi dan kemandiriannya belum maksimal. Padahal di jenjang SD anak tidak lagi akan mendapat perhatian seperti di TK. Ia diharapkan lebih mandiri dan juga tidak lagi terlalu tergantung pada orangtuanya. Alangkah baiknya para orang tua tidak memaksakan kehendak pada anak. Biarkan anak juga yang menentukan. Keberhasilan dan perkembangan potensi dirinya.
Berikut tabel standar umum PPDB SD 2019
Menurut hemat kami, seperti yang di jelaskan pada table diatas bahwa, dasar penentuan umur siswa masuk sekolah adalah petimbangan psikologi anak. Calon siswa di atas 6 tahun untuk jenjang SD digolongkan sudah siap secara psikologis, jika siswa berumur dibawah 6 tahun maka harus dibuktikan surat rekomendasi dari Psikolog untuk membuktikan kesiapan calon siswa tersebut. Untuk itu tentunnya calon wali siswa diharapkan bijak untuk memasukan anaknya kesekolah, tidak harus memaksakan anaknya masuk sekolah dengan alasan takut umurnya terlau tua atau ketinggalan dengan temannya yang sudah sekolah lebih dahulu.
Oleh karena itu, calon wali siswa juga harus memperhatilan dampak psikologi bagi perkembangan anak selama menjalani pendidikan disekolah. Dan yang terpenting untuk di ingat adalah, kesuksesan anak tidak tergantung cepat lambatnya memasukkan ke kesekolah akan tetapi kesiapan psikologi atau kematangan dalam segi umurlah yang membuat anak siap untuk belajar disekolah.
Penulis : Firmansyah
Editor : Jemmy Saputera
