Uncategorized

Diduga Sengaja Bakar Lahan hingga Sebabkan Kabut Asap, Polda Sumsel Rilis 27 Tersangka

AsSAJIDIN.COM – Polda Sumsel mencatat jumlah lahan yang terbakar selama Karhutla di Sumsel saat ini seluas 1784 hektar. Dari 1784 hektar lahan yang terbakar tersebut, 1745 hektar diantaranya milik korporasi PT Hijau Bumi Lestari di Kabupaten Muba dengan satu orang tersangka. Sisanya dilakukan perorangan.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan SIK SH MH mengatakan pelaku Karhutla yang di rilis hari ini hasil penegakan hukum terkait Karhutla di Sumsel dalam kurun waktu dua bulan.

“Sedikitnya ada 28 laporan polisi yang ditangani Polda Sumsel dalam kasus Karhutla dengan jumlah tersangka 27 orang. Yang terbaru satu korporasi karena dianggap bertanggung jawab terhadap Karhutla di lahan yang mereka kelola,”katanya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Zulkarnain kepada wartawan Senin (23/9/2019).

Lihat Juga :  Semangat Imam Sauja Menghafal Alquran Meski Tubuhnya Lumpuh

Dikatakan, Rudi seluruh pelaku Karhutla yang ditangani berasal dari wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Polres Ogan Komering Ilir dan Polres Banyuasin satu pelaku korporasi di Kabupaten Muba ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkara Karhutla ini rampung akan segera dilimpahkan ke penuntut umum,”ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Rudi, korporasi seharusnya sudah bisa mengantisipasi Karhutla di lahan yang mereka kelola mulai dari mempersiapkan peralatan alat pemadam kebakaran sehingga jika terjadi Karhutla bisa langsung diatasi sehingga meluas.

Lihat Juga :  Dapat 1 Juta Kuota Haji, Sumsel Dahulukan Keberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 2020

Selain dijerat dengan Undang-Undang lingkungan hidup korporasi di Muba juga dijerat dengan UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Karena lahan konsesi yang mereka kelola tidak diperkenankan menanam tanaman sawit. Hanya boleh tanaman keras,”bebernya.

Terkait perizinan operasional perusahaan Rudi mengatakan hal itu tergantung dan wewenang dari putusan pengadilan apakah harus dicabut izin nya atau tidak itu ranahnya pengadilan. (*/sumber: maklumatnews.com/deny wahyudi)

Back to top button